Blak-blakan! Mantan Kapolres Ini Mengaku Setor Rp 500 Juta ke Atasannya Tiap Bulan, Kalau Terlambat Ditanyai Lewat WA
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kasus korupsi suap fee proyek yang menjerat mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Dalizon bak bola panas. Perwira menengah tersebut buka-bukaan soal adanya setoran yang diberikan ke atasannya tiap bulan.
Bahkan, jumlah setoran tersebut, menurut pengakuan AKBP Dalizon cukup besar pada kisaran Rp 300 juta hingga Rp 500 juta sebulan. Ia mengaku jika telat mengirim, akan ditagih lewat pesan WhatsApp (WA) oleh atasannya.
Pengakuan itu disampaikan AKBP Dalizon saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (7/9/2022). Mantan Kapolres Ogan Komelir Ulu Timur (OKU Timur) ini mengaku plong usai membuka tabir kasus tersebut.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai saya jadi Kapolres," ujar Dalizon di persidangan.
Dalizon mengaku setor uang ke atasan setiap tanggal 5 tiap bulannya. Jika setoran terlambat, dirinya ditagih melalui WA. Adapun pesan WA menagih setoran itu dijadikan bukti dalam persidangan.
AKBP Dalizon menjadi terdakwa korupsi dugaan penerimaan fee dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada tahun 2019 silam.
Pengakuan nengejutkan itu langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. Sang Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
Alasan Buka-bukaan
Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkap alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. Ia juga mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.
Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Divpropam Polri. Yakni tiga orang kepala unit (kanit) di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.
Ia berubah pikiran membuka keterlibatan sejumlah pihak karena dirinya mengetahui kalau atasannya juga menjelek-jelekan dirinya.
"Saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang," katanya.
"Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.
AKBP Dalizon tak membantah soal adanya aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba. Uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Pak Dir. Sisanya saya berikan kepada tiga Kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
AKBP Dalizon mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim. (*)