Lebih Separuh Pekerja Indonesia Tak Terlindungi Jaminan Sosial, Ini Data BPJS Ketenagakerjaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Puluhan juta pekerja di Indonesia belum terlindungi jaminan sosial. Bahkan, mereka yang terdaftar sekalipun, banyak tidak aktif membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan masih ada 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 120 juta pekerja di Indonesia. Menurutnya, dari jumlah itu hanya 92 juta pekerja yang potensial mendapat perlindungan sosial.
Adapun dari 92 juta pekerja itu, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 52 juta pekerja. Lalu, dari 52 juta pekerja yang terdaftar hanya 32 juta tenaga kerja yang aktif membayar.
"Kalau dari 92 juta yang aktif hanya 32 juta, artinya masih ada 60 juta yang belum terlindungi," ungkap Anggoro di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Anggoro pun memaparkan beberapa alasan mengapa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Pertama, tingkat literasi terkait jaminan sosial masih rendah.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui apa itu jaminan sosial bagi pekerja seperti BPJS Kesehatan.
Kedua, belum mengetahui manfaat dari program jaminan sosial. Anggoro mengatakan banyak pekerja yang belum mengetahui program-program BPJS Kesehatan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, dan sebagainya.
Selain itu, pekerja yang belum terdaftar juga belum mengetahui besaran iuran dari jaminan sosial. "Mereka enggak tahu besaran iurannya, sehingga tidak punya bayangan, apakah murah atau mahal," kata dia.
Ketiga, kemampuan mendaftar. Anggoro menuturkan para pekerja masih beranggapan pendapatan mereka hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, alih-alih ikut jaminan sosial, mereka lebih memilih untuk menyisihkan gaji untuk kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, Anggoro menyebut dari total 32 juta pekerja yang terdaftar tadi, hanya 65 persen atau 21 juta yang merupakan pekerja formal atau penerima upah (PU).
Lalu, 22 persen atau 7,3 juta pekerja jasa konstruksi. Sedangkan, 11 persen atau 3,8 juta adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Lalu, 1 persen atau 214 ribu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sementara itu, secara keseluruhan pekerja di sektor informal mencapai 77,9 juta orang. Melihat data ini, Anggoro mengatakan pihaknya mengajak para pekerja formal untuk ikut mendaftarkan rekan pekerja informal melalui fitur 'Daftar BPU' aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ia menuturkan dengan fitur ini peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan orang lain yang merupakan pekerja informal.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," papar Anggoro. (*)