Sekdaprov Riau Marah ke Perusahaan Ponton Penabrak Jembatan Pedamaran Rohil, Ancam Laporkan ke Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengancam akan melaporkan perusahaan ponton penabrak tiang jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir ke kejaksaan.
Ultimatum itu disampaikan SF Hariyanto karena hingga kini pemilik ponton tak membayar kompensasi atas kerusakan yang terjadi pada jembatan panjang tersebut.
“Saya besok akan menghadap Pak Kajati. Jangan bermain-main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui aparat penegak hukum (APH),” kata SF Hariyanto dalam rapat di kantor Gubernur Riau, Kamis (8/9/2022).
Dalam rapat tersebut, perusahaan pemilik tongkang PT Moro Citra Samudra diwakili oleh penasihat hukumnya Bani Girsang. Sementara, PT Restu Anugrah diwakili oleh orang bernama Bobi. Sekdaprov SF Hariyanto didampingi Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, dan sejumlah pejabat lainnya.
SF Hariyanto menyinggung soal surat pernyataan yang pernah dibuat oleh manajemen PT Moro Citra Samudera ikhwal komitmen sanggup memperbaiki jembatan yang rusak. Namun menurut SF Hariyanto, hingga saat ini hal tersebut tak kunjung ditunaikan.
"Kemarin Bapak (PT Moro) sudah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Jangan bertele-tele, kerja kita banyak. Catat niat baik kami Pemprov Riau, kan sudah jelas kalau kita minta angkanya,” ujar SF Hariyanto.
Kapal ponton milik PT Moro Citra Samudra pada 7 September 2021 lalu menabrak tiang jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir. Saat kejadian, kapal tongkang sedang membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah. PT Dian merupakan kontraktor proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Riau.
Akibat penabrakan kapal tongkang, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup sementara waktu. Hingga saat ini, jembatan tersebut memberlakukan pembatasan tonase terhadap kendaraan tertentu yang melaluinya.
Penasihat hukum PT Moro Citra Samudra, Bani Girsang meminta waktu sepekan ke depan untuk mendiskusikan pembayaran kompensasi kerusakan jembatan dengan pimpinan perusahaan.
“Para pemegang saham sudah rapat, tapi harus menunggu kira-kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Namun belum ada angka yang ketemu,” kata Bani.
Mendengar hal itu, SF Hariyanto mengatakan jika hingga minggu depan masih belum ada kesepakatan, maka Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum. (R-01/mcr)