Polwan Cantik Ini Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kena Demosi Jabatan Gara-gara Senjata Api
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus penembakan Brigadir Yosua dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ternyata melibatkan seorang polisi wanita (Polwan). Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang sudah menjalani sidang kode etik, Kamis (8/9/2022) tadi.
Polwan cantik ini sebelumnya menjabat sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Namun, sejak kasus ini heboh, AKP Dyah telah dimutasi ke Yanma Polri.
Keterlibatan AKP Dyah tidak terkait dengan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus tewasnya secara misterius Brigadir Yosua.
Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengeloaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah merupakan polwan pertama yang terseret kasus ini. Sidang etik Polri memutuskan melakukan mutasi dan demosi terhadap AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. AKP Dyah juga dijatuhi sanksi etika, yakni meminta maaf kepada pimpinan sidang etik.
Kombes Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP), perbuatan yang dilakukan AKP Dyah dinyatakan tercela.
"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Tindakan AKP Dyah terklasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu tidak menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Nurul mengatakan sanksi etika juga diberikan berupa permintaan maaf yang disampaikan AKP Dyah di hadapan pimpinan sidang.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.
Sidang komisi etik siang tadi dipimpin oleh Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji selaku ketua. Serta Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota komisi sidang adalah Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi.
35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J.
Dimana 35 orang diantaranya diduga melanggar kode etik.
Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi. (*)