Sidang Korupsi Kredit BJB Pekanbaru, Pengacara Arif Budiman Heran Pejabat BJB Tak Tahu Proses Audit
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan korupsi pada Bank BJB Cabang Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar Selasa (6/9/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menghadirkan sejumlah saksi dari karyawan bank tersebut.
Dalam sidang terungkap, para saksi tidak tahu menahu tentang proses audit yang dilakukan manajemen Bank BJB. Sebab mereka hanya menerima laporan terkait audit tersebut.
Hal tersebut disayangkan kuasa hukum Arif Budiman, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Hal itu mengingat status yang kini disandang Arif Budiman sangat erat kaitannya dengan hasil audit tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuliarta SH, ada delapan saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mereka adalah Gege Pintorojo, Joko Hartono, Budi Priadi dan Umar Heru dari Kantor Bank BJB Pusat.
Sedangkan empat saksi lainnya adalah karyawan Bank BJB Cabang Pekanbaru. Yakni Ardian Haikal, Srinola, Ade Afriana dan Agustina.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua tahap. Saksi dari Kantor Bank BJB Pusat menjadi yang pertama dimintai keterangannya.
Kepada tim JPU dari Kejari Pekanbaru, para saksi menerangkan kronologis kejadian itu hingga berujung dengan ditetapkannya Arif Budiman dan Indra Osmer, sebagai tersangka.
Seperti dituturkan Gege, dari internal aidit Bank BJB, hal ini bermula dari permintaan Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk mengaudit tentang sejumlah transaksi yang diduga tak sesuai ketentuan untuk CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu yang dikelola Arif Budiman. Ketika itu diketahui ada sejumlah kredit macet. Dari penelusuran selanjutnya, tim audit Bank BJB menemukan dugaan SPK fiktif. Keterangan serupa juga disampaikan tiga saksi lainnya.
Menanggapi kesaksian itu, tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Boy Gunawan SH, MH, Yuherman SH, MH, Kaharmansyah Harahap SH, MH dan Andreaz Mahesa SH, mengajukan sejumlah pertanyaan. Mulai dari prosesur pemberian kredit hingga hal-hal yang berkaitan dengan proses audit tersebut. Begitu pula dengan sejumlah SPK yang sebut-disebut fiktif tersebut.
Pada tahap ini, keempat saksi mengaku tidak mengetahui detil audit tersebut. Karena para saksi hanya menerima laporan dari tim khusus yang dibentuk Bank BJB untuk menangani permasalahan itu. Ketika itu, proses audit dilaksanakan tim yang diketuai auditor BJB, Asep Didik.
Sehingga saat dicecar Boy Gunawan secara lebih rinci, keempat saksi mengaku tidak tahu. Begitu pula terkait tanda tangan Arif Budiman dalam sejumlah dalam beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Saat ditanyakan Boy, apakah tanda tangan itu memang dilakukan Arif Budiman, mereka mengaku tidak tahu.
Saat ditanya apakah saksi pernah mengonfirmasi Arif Budiman terkait masalah itu, mereka mengaku tidak pernah.
Untuk diketahui, Asep Didik saat memberi kesaksian dalam persidangan sebelumnya, juga mengakui bahwa audit hanya dilakukan dengan menelaah dokumen tanpa mengonfirmasi kepada Arif Budiman.
Sementara keempat saksi lain yang dihadirkan dalam pemeriksaan tahap kedua, umumnya juga mengaku tidak mengetahui secara detil tentang proses pencairan kredit hingga audit. Karena kebanyakan tidak berkaitan langsung.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Yuliarta, SH mempersilakan Arif Budiman dan Indra Osmer untuk memberikan tanggapan. Ketika itu, ada beberapa pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Arif. Sedangkan Indra Osmer tidak memberikan tanggapan. Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan pada pekan selanjutnya.
Disayangkan
Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Boy Gunawan mengaku menyayangkan para saksi yang tidak mengetahui proses audit atas perusahaan milik kliennya tersebut. Sebab, ini sangat erat kaitannya dengan kasus hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Sebenarnya kita berharap kehadiran saksi bisa memberikan gambaran tentang proses audit tersebut, tapi faktanya banyak yang tidak tahu. Sementara beberapa di antara saksi termasuk yang memegang jabatan penting di BJB," ujarnya.
Lebih lanjut, Boy mengatakan pihaknya akan terus mengungkapkan fakta lain dalam proses persidangan selanjutnya.
"Kita akan buktikan apa yang telah kita sampaikan saat eksepsi beberapa waktu lalu," ujarnya lagi. (R-03)