Firma Hukum Semua Orang Apresiasi Polda Metro Jaya Lepas Masril, Warga Riau Pengunggah TikTok Irjen Ferdy Sambo
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pelepasan Masril, warga Riau yang mengunggah video TikTok tentang kasus Irjen Ferdy Sambo direspon positif. Firma Hukum Semua Orang (FHSO) menilai langkah Polda Metro Jaya yang menyelesaikan persoalan itu lewat pola restorative justice dinilai sebagai pilihan yang humanis.
"Kita tentunya mengapresiasi Polda Metro Jaya atas dilepaskannya Masril. Penyelesaian masalah unggahan TikTok tersebut merupakan solusi terbaik," kata Direktur FHSO, Suharmansyah SH, MH kepada SabangMerauke News, Selasa (6/9/2022) di Pekanbaru.
Suharmansyah merupakan salah satu advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Masril. Tim kuasa hukum Masril berjibaku untuk melakukan langkah-langkah terbaik demi pembebasannya. Termasuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di kepolisian.
Selama hampir empat pekan, Masril ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus penyebarluasan konten ITE. Hingga akhirnya pada 27 Agustus lalu, Masril pun dilepaskan.
Suharmansyah menilai, kejadian yang menimpa Masril merupakan pelajaran berharga. Hak kebebasan berekspresi untuk menyampaikan sikap dan pandangan mesti dilakukan secara cerdas dan hati-hati.
"Kebebasan menyampaikan pandangan dan berbicara memang dilindungi undang-undang bahkan konstitusi. Tetapi, harus kita gunakan secara cerdas dan hati-hati. Harus diperhitungkan dampaknya," kata Suharmansyah.
Ia menilai, konten di media sosial memang rawan atas jeratan Undang-undang ITE. Apalagi jika disampaikan secara sembarangan berpotensi terkena jerat hukum.
"FHSO menghimbau kepada pengguna media sosial untuk cerdas dan berhati-hati dalam bermain di ranah medsos. Saring informasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkas Suharmansyah.
Masril Ardi dijemput personel Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, usai mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.
Akibat unggahan tersebut, Masril sempat mendekam di Mapolda Metro Jaya selama empat minggu dan baru kembali Pekanbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan kemudian dibebaskan melalui jalur restorative justice. (*)