Kemarin Hari Spesial 10 Koruptor Lepas dari Lapas, Mulai Eks Hakim MK Sampai Mantan Menteri yang Kasusnya Bikin Heboh Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kemarin merupakan hari yang sangat spesial bagi setidaknya 10 koruptor di Indonesia. Betapa tidak, entah kebetulan belaka tapi yang jelas mereka secara serentak telah keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Para narapidana korupsi tersebut bisa keluar setelah mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB). Masa hukuman mereka sebelumnya juga sudah dikorting karena memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman).
Para koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat merupakan eks tokoh publik yang saat menjabat terjerat kasus korupsi. Mulai dari mantan hakim mahkamah konstitusi, mantan menteri sampai pada eks kepala daerah.
Sebanyak enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Adapun tiga dari enam napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Ketiganya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mereka bebas bersyarat karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, kemarin.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," ucapnya.
Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.
Kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut dkk dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," imbuhnya.
Berikut ini 10 nama napi koruptor yang dapat pembebasan bersyarat:
1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
3. Mirawati Basri
4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
5. Eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali
7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
10. Eks Bupati Indramayu Supendi. (*)