Duta Palma Grup Kalah, Hakim PN Pekanbaru Putuskan Permohonan Praperadilan terhadap Kejagung Gugur
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Duta Palma Grup terhadap Kejaksaan Agung. Hakim Salomo Ginting mengetuk palu putusan pertanda perlawanan Duta Palma Grup yang dijerat kasus korupsi kebun sawit merugikan negara sebesar Rp 104 triliun itu terhenti.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," demikian putusan PN Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).
Sebelumnya, lima anak perusahaan PT Duta yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani menggugat praperadilan tindakan penggeledahan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Adapun pihak termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Gugatan didaftarkan pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/ 2022/PN Pbr.
Sidang perdana 1 Agustus lalu batal digelar karena termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak hadir. Sidang baru dilanjutkan pada Senin (5/9/2022) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban.
Pada hari ini persidangan langsung dikebut dengan tiga agenda sekaligus yakni pembacaan replik, duplik dan pembacaan putusan.
Sebelumnya, kasus korupsi korporasi yang populer disebut Duta Palma Grup ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi serta mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Racman.
Adapun berkas perkara keduanya kemarin telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inilah yang meyakinkan Kejagung bahwa gugatan praperadilan Duta Palma Grup bakal digugurkan hakim karena pokok perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus korupsi Duta Palma Grup menjadi megaskandal korupsi terbesar sejak Republik Indonesia berdiri. Pada awalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Belakangan angka kerugian negara bertambah lagi menjadi Rp 104 triliun lebih. Jumlah kerugian itu merupakan akumulasi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Duta Palma Grup melalui lima anak perusahaannya dituduh menguasai lebih dari 37 ribu hektar kawasan hutan yang digarap menjadi perkebunan kelapa sawit. Selama puluhan tahun perusahaan bercokol dan menikmati hasilnya, barulah sejak Mei lalu kasusnya naik ke ranah hukum.
Korporasi Rampok 539 Ribu Hektar Hutan Riau
Sementara, dua pekan lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam rapat bersama komisi IV DPR RI mengekspos ada sekitar 539 ribu hektar kawasan hutan di Riau yang dikuasai oleh korporasi tanpa izin. Lahan hutan itu telah berganti rupa menjadi kebun kelapa sawit.
Areal kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tersebut sangatlah luas. Penguasaan Duta Palma Grup yang hanya seluas 37 ribu hektar, tak lebih dari 7 persen hutan Riau yang disulap secara ilegal oleh korporasi sawit.
Meski demikian, Kejaksaan Agung dan aparat hukum lain sejauh ini hanya mampu menjerat Duta Palma Grup. Belum pernah ada korporasi yang diseret ke meja hijau atas penguasaan hutan secara ilegal ini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema menyebut aksi perambahan hutan negara oleh korporasi tersebut sebagai kejahatan hutan dan lingkungan. Politisi PDI Perjuangan ini bahkan menyebut pelakunya sebagai perampok.
"Mereka itu perampok-perampok. Melakukan kejahatan hutan dan lingkungan. Para perampok itu untung, negara buntung," tegas Yohanis pada akhir Agustus lalu di hadapan sejumlah pejabat Kementerian LHK. (*)