Peringatan Keras untuk ASN Kepulauan Meranti yang Tak Bayar PBB: Tunjangan Penghasilan Ditunda Pencairannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan panutan bagi masyarakat, termasuk dalam hal membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Namun, pada realitanya, masih ada oknum ASN yang belum membayar PBB-P2.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan, pemerintah mengeluarkan imbaun berupa surat edaran (SE) bupati tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Surat edaran ini bernomor 970/ Bapenda/ VIII/2022/ 808 tentang Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.
"Sesuai yang tertera di dalam surat edaran tersebut, ASN diminta untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 mendatang. Pembayaran dilakukan melalui QRIS Bank Riau Kepri Syariah atau metode pembayaran lainnya," kata Bambang, Selasa (6/9/2022).
Bambang menegaskan, bagi ASN yang dengan sengaja tidak membayar pajak tersebut, maka tunjangan penghasilannya akan ditunda pembayarannya.
"Bagi ASN yang tidak dapat menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditunda pembayarannya dimulai bulan September 2022 dan berlaku sampai dengan bulan Desember 2022," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim mengatakan, surat edaran ini merupakan salah satu terobosan atau inovasi untuk merangsang masyarakat agar patuh membayar pajak, khususnya PBB P2, mengingat target PAD semakin ditingkatkan.
"Kami berharap ASN Kabupaten Kepulauan Meranti bisa menjadi contoh bagi masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak. Sejalan dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana disebutkan, PNS wajib melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Atan. (R-01)