Besok Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Bareskrim Polri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan, tersangka pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok, Rabu, 7 September 2022.
“Besok FS akan diperiksa di Dittipidsiber terkait obstruction of justice,” kata Andi Rian saat dihubungi, Selasa, 6 September 2022.
Dengan jadwal pemeriksaan siber ini, pemeriksaan lie detector terhada Ferdy Sambo dijadwalkan ulang pada Kamis, 8 September 2022.
Andi Rian merujuk agar menghubungi Direktorat Tindak Pidana Siber apakah pemeriksaan dilakukan di Bareskrim atau Mako Brimob. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri belum membalas pesan Tempo perihal agenda pemeriksaan siber Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Yosua. Selain itu, ia juga membuat rekayasa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, dan skenario adu tembak, termasuk memerintahkan perusakan barang bukti dan intervensi penyidikan.
Ferdy perintahkan CCTV dirusak
Dalam perkara obstruction of justice, Ferdy memerintahkan anak buahnya. Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, Chuck dan Baiquni mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini dan bawahan langsung Ferdy Sambo.
Kepada pemeriksanya, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit. Mengetahui penyerahan itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria, yang juga sudah ditetapkan tersangka kemarin. Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo. Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) 25 Agustus lalu memutuskan untuk memecat tidak hormat Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (R-03)