Pemerintah Berencana Mengubah Skema Pensiun PNS, Begini Rinciannya
SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun.
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929 triliun. Terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp 935,6 triliun dan PNS daerah Rp 1.994 triliun.
Adapun berdasarkan realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya memang terus bertambah. Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, 2019 menjadi sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, serta 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, meningkatnya belanja pensiun ASN, sejalan dengan naiknya jumlah ASN setiap tahunnya. Selain itu, ia menyebut, angka harapan hidup pensiun juga lebih panjang.
"Kesehatan semakin membaik, hidup juga lebih memadai," kata Isa.
Biaya pensiunan yang terus meningkat itu dikarenakan semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun, seiring pula dengan usia harapan hidup yang semakin panjang.
"Besaran manfaat pensiun setiap bulan semakin bertambah, itu yang seringkali membuat kita cemas. Makannya di skema pay as you go ini semakin membuat kita worry (khwwatir)," ungkap Isa dikutip dari kompas.com
Saat ini, pemerintah masih mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun bagi ASN, dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, yakni pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi ASN secara sistematis setiap bulan.
Melansir Kompas.com, aturan mengenai uang pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 10 PP Nomor 50 Tahun 1980.
Kemudian, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut berisi tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara. Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:
- Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
- Uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.
Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:
Rincian uang pensiun PNS:
- Uang pensiun PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Uang pensiun PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Uang pensiun PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Uang pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.