Pengusaha Kapal Selatpanjang Diduga Sepihak Naikkan Harga Tiket, Dishub: Peraturan Gubernur Belum Diteken!
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak diberbagai lini kehidupan masyarakat. Beberapa bahan pokok juga turut mengalami kenaikan, termasuk tarif kapal yang melayani penyeberangan Selatpanjang - Pekanbaru.
Per Senin (5/9/2022) tarif tiket baru resmi berlaku, dimana tiket kapal Speed Boat Naga Line reguler naik menjadi Rp 235 ribu dari harga Rp 185 ribu. Tiket VIP naik jadi Rp 245 ribu dan VVIP Rp 270 ribu.
Kemudian, kenaikan harga tiket kapal Speed Boat Naga Line naik jadi Rp 235 ribu reguler dari harga sebelumnya Rp 185 ribu. Sedangkan tiket VIP naik jadi Rp 245 ribu dan VVIP Rp 270 ribu, begitu juga dengan Speed Boat Meranti Express. Lain hal nya dengan KM Jelatik yang naik menjadi Rp 160 ribu dari harga sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara untuk tujuan Tanjung Buton naik Rp 130 ribu dari harga sebelumnya Rp 110 ribu.
Namun, kenaikan tarif kapal ini belum adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti Piskot Ginting melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia.
"Belum ada menyurati dan berkoordinasi ke kita. Biasanya kan mereka bersurat dulu, kemudian akan dilakukan hearing bersama DPRD, disana akan dibahas seperti apa kesepakatannya," kata Gilang, Senin (5/9/2022).
Gilang meminta kepada pihak kapal untuk menyurati Dishub Kepulauan Meranti terkait kenaikan tarif kapal ini dalam kurun waktu tiga hari.
"Jika dalam tiga hari ini mereka belum bersurat, kita yang akan menyurati mereka," ujar Gilang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kabid Pelayaran Rudy Handry mengatakan, kenaikan harga tiket kapal diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Dalam proses pengaturannya, masih dalam tahap 30 persen hingga 35 persen.
"Untuk kenaikan harga tiket kapal, sebenernya belum bisa dinaikkan pihak operator karena harus menunggu pergub turun. Saat ini sudah dibahas bersama ditingkat provinsi. Kami juga sedang melakukan harmonisasi dengan biro hukum," kata Rudy.
Nyatanya saat pergub kenaikan tersebut masih dalam tahap proses, pihak kapal tetap menaikan harga, tapi Andi Yanto tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, harga tersebut sudah sesuai dengan tarif batas atas dan biaya operasional saat ini.
"Penyesuaian harga tiket akibat imbas kenaikan harga BBM. Sudah 7 tahun tidak dilakukan penyesuaian, jika mereka sudah naik, susah juga kita mau bilang seperti apa," ujar Rudy.
Rudy juga menjelaskan, penetapan tarif harga tiket memakai rumus dan tidak bisa sembarangan. Dimana, tarif batas bawahnya Rp 205 ribu dan tarif batas atasnya Rp 274 ribu.
"Saat ini masih dilakukan penghitungan secara selektif dan akan segera kami legalkan," pungkas Rudy. (R-01)