SPTI Rohil Dibekukan, Upika Bagan Sinembah Bentuk Satgatsus Atur Bongkar Muat Barang
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Persoalan aktivitas bongkar barang di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih bergulir. Pasca adanya rapat dengan kedua belah Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) pada Jumat (2/9/2022) lalu, aktivitas bongkat barang diambil alih Upika.
Upika membuat kebijakan dengan membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) yang nantinya akan bertanggung jawab melaksanakan aktivitas bongkar barang. Ditunjuklah Lurah Bagan Batu Kota, Riwansyah sebagai koordinator lapangan untuk mengkoordinir aktivitas bongkar barang di Kecamatan Bagan Sinembah.
Koordinator lapangan, Riwansyah mengatakan, Satgasus membuat keputusan bahwa kedua kubu menjadi kelompok masyarakat tanpa adanya embel-embel organisasi.
Dalam rapat yang mempertemukan kedua kubu tersebut, sempat terjadinya keributan. Dimana kelompok masyarakat Lukman Samosir protes akan adanya bongkar barang yang dilakukan oleh kelompok Manurung. Setelah dijelaskan oleh UPIKA, kelompok Lukman membubarkan diri.
Riwansyah menjelaskan, pembagian kerja dibagi per unit truk untuk dilakukan bongkar barang dari kedua kelompok tersebut.
Untuk hari ini, aktivitas bongkar barang memang ditunjuk kelompok Manurung. Hal ini karena pada Sabtu (3/9/2022) lalu, kelompok Lukman Samosir sudah melakukan aktivitas bongkar tanpa berkoordinasi dengannya.
"Jadi karena truk yang mau dibongkar hari ini juga tidak banyak, kita tunjuk kelompok Manurung," ujar Riwansyah.
Saran Satgasus Ditolak
Seusai rapat, Satgassus yang mengkoordinir kelompok masyarakat mengajak pengusaha untuk turut berkoordinasi terkait aktivitas angkat barang.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berjalan mulus. Salah satu perusahaan angkutan ekspedisi, yakni Kalimantan Jaya tidak menerima kebijakan UPIKA Bagan Sinembah.
"Mereka memilih membawa tukang bongkar sendiri yang juga warga Bagan Batu," terang Riwansyah.
Setelah menimbang dan meminta arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil, permintaan pengusaha tersebut disetujui. Hanya saja, pihak pengusaha harus membuat surat pernyataan.
"Alasan mereka masuk akal, karena takut barang yang dibongkar rusak sehingga perlu pertanggungjawaban. Mudah-mudahan kedepannya tetap kondusif," kata Riwansyah. (R-02)