Diprotes Parkir Motor Naik Rp 2 Ribu, Kadishub Pekanbaru Yuliarso: Hasil Survei Sebenarnya Rp 4.300
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso membeberkan soal kenaikan tarif retribusi parkir di tepian jalan umum mulai 1 September lalu. Kenaikan tarif ini diprotes banyak kalangan karena dinilai memberatkan, seolah Pemko Pekanbaru tak bisa mencari sumber alternatif lain untuk pemasukan keuangan daerah.
Tarif parkir sepeda motor awalnya Rp 1.000 kini naik menjadi Rp 2 ribu. Demikian halnya parkir mobil naik menjadi Rp 3 ribu yg sebelumnya Rp 2 ribu.
Menurut Yuliarso, dari hasil survei yang sudah dilakukan, didapatkan bahwa sebenarnya masyarakat Kota Pekanbaru yang memakai kendaraan roda dua mampu membayar sekitar Rp 4.300. Sementara kendaraan roda empat, sanggup membayar Rp 6.500.
Yuliarso mengatakan, kenaikan tarif parkir ini juga sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru nomor 41 tahun 2022. Peraturan tersebut berisi perubahan atas peraturan Wali Kota Pekanbaru nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako juga telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru kala itu, Firdaus pada 9 Mei 2022. Sementara Dishub Pekanbaru hanya menjalankan saja.
Sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga sudah menggelar focus group discussion (FGD). Hasilnya, ada rekomendasi bahwa memang kenaikan tarif perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Yuliarso kembali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir di mana sudah disepakati juga oleh pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.
"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi. Selain itu juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Kemudian mengantarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," jelas Yuliarso, Kamis (1/9/2022). (R-03)