Bertambah Satu Perwira Polisi Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Perannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bertambah lagi satu perwira polisi yang dipecat karena ikut serta dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir Y. Dia adalah Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri mendapat hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH).
Kompol Baiquni merupakan perwira polisi ketiga yang yang di-PDTH-kan. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto juga sudah dipecat oleh komisi kode etik. Namun, ketiga polisi ini kompak mengajukan banding.
Kompol Baiquni adalah anak buah Irjen Sambo yang sebelumnya menjabat PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia juga menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri berjumlah 7 orang, termasuk Kompol Baiquni.
Keenam tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Hingga saat ini, baru ada 3 tersangka yang sudah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni. Ketiganya mendapat sanksi pemecatan. (*)