Terobosan BRK Syariah, 178 Pemerintah Desa di Inhu Bisa Lakukan Transaksi Non Tunai Cukup Lewat Handphone
SABANGMERAUKE NEWS - Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi meluncurkan program transaksi non tunai untuk melayani 178 desa se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Program tersebut merupakan salah satu terobosan yang dilakukan bersama Bank Riau Kepri (BRK Syariah).
Lewat program tersebut, layanan keuangan antara Pemkab Inhu dengan pemerintahan desa bisa dilakukan lebih cepat, efektif dan efisien. Transaksi langsung dapat dilakukan melalui genggaman tangan menggunakan perangkat handphone (ponsel).
"Alhamdulillah, Inhu menjadi tempat launching perdana program transaksi non tunai di Riau. Ini adalah program menuju transparansi keuangan daerah dan desa. Sekaligus juga dalam upaya optimalisasi layanan keuangan bagi pemerintah desa," kata Rezita saat meresmikan program transaksi non-tunai di Gedung Dang Purnama Kota Rengat, Senin (29/8/2022) lalu.
Rezita menjelaskan, program transaksi non tunai dengan aplikasi khusus akan membantu 178 desa di Inhu mendapatkan pelayanan optimal. Pemerintah desa di Inhu akan melakukan transaksi cukup dari rumah atau kantor desa.
Dengan layanan terbaru ini, pelaksanaan transaksi keuangan desa tidak perlu lagi datang ke kantor BRK Syariah. Cukup hanya dengan membuka handpone atau laptop yang tersambung internet, transaksi sudah bisa dilakukan. Proses transaksi dengan sistem baru ini akan lebih aman dan mudah.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada PT Bank Riau Kepri Syariah yang telah membantu upaya optimalisasi dan efisiensi layanan keuangan pemerintah desa. Ini merupakan salah satu terobosan di era cashless saat ini. Perbankan dalam hal ini BRK Syariah telah memberikan pelayanan yang baik," kata Rezita.
Rezita mengatakan slogan 'Berkah untuk Semua' yang menjadi spirit BRK Syariah saat ini memang diharapkan bisa diwujudkan secara baik. Dengan program yang dilaunching tersebut, setidaknya BRK Syariah telah menunjukkan bukti nyata sebagai berkah bagi Inhu.
Pemkab Inhu sendiri sudah memakai Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SPID) yang dirasakan manfaatnya secara positif saat ini. Hal ini berkontribusi pada capaian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kabupaten Inhu mendapat dari BPK RI sebanyak enam kali berturut turut.
Meski demikian, kata Rezita, Pemkab Inhu tidak boleh berpuas diri. Ia meyakini, transaksi non tunai akan mempercepat transparansi keuangan daerah dan menjadi sarana pokok mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Pelayanan BRK Syariah untuk 178 desa sangat positif. Administrasi keuangan nantinya bisa lebih tertata dan transparan. Pengelolaan keuangan semakin maksimal," ujar Rezita.
Keuntungan lainnya, transaksi non tunai akan mempermudah para kepala desa dan dan staf dalam melakukan transaksi keuangan desa. Jika selama ini harus antre di kantor perbankan, kini hak itu tidak perlu lagi dilakukan. Soalnya, transaksi bisa dilakukan dari kantor desa.
Sementara itu, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Air Molek, Benni mengatakan, program transaksi non tunai adalah bentuk pelayanan optimal yang diberikan BRK kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, kehadiran BRK Syariah memang untuk mempercepat transformasi dan interaksi keuangan pemerintah serta masyarakat di Riau maupun Provinsi Riau.
Ia menyebut, launching layanan transaksi keuangan non tunai terhadap 178 desa se-Inhu sebagai yang perdana dilakukan di Riau.
"Semoga layanan ini dapat bermanfaat dalam mendukung kerja-kerja pemerintahan daerah. Khususnya dalam mempermudah kegiatan transaksi keuangan," harap Benni. (R-03)