Pekerja PTP Nusantara V di Rohil Hamili Gadis 12 Tahun, Begini Awal Mula Kasus Terungkap
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial TYS alias D (19), Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, TYS yang merupakan pekerja PTP Nusantara V dilaporkan ibu korban R (33) karena diduga kuat mencabuli hingga anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
Juliandi menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pada Selasa (30/8/2022) lalu, pelapor membawa anaknya berobat ke dokter. Saat itu, dokter menyarankan agar melakukan test pack.
Pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor hendak berangkat bekerja, melihat anaknya yang tiba-tiba muntah. Pelapor merasa curiga. Ia kemudian membeli test pack dan mengetes air seni anaknya.
"Dan ternyata hasilnya positif hamil," ujar Juliandi.
Pelapor kemudian bertanya kepada anaknya siapa yang telah berbuat hal tersebut sehingga mengakibatkan sang anak hamil. Korban dengan polos menjelaskan bahwa yang melakukan itu adalah TYS alias D.
"Bang D, Mak, kata korban begitu. Lalu si ibu bertanya di mana dilakukan, dijawab korban di sawitan. Selanjutnya di kamar sebanyak 3 kali dan di kamar mandi," jelas Juliandi.
Mengetahui itu, pelapor mendatangi tetangganya. Ia menceritakan bahwa anaknya telah hamil. Pelapor meminta tolong agar tetangga tersebut menelpon suaminya yang sedang bekerja agar segera pulang.
Setelah suaminya pulang, pelapor menceritakan kejadian yang dialami anaknya. Kemudian tetangganya langsung menelpon Papam kebun untuk mengamankan terlapor.
"Pelapor dan anaknya disuruh datang ke kantor besar perkebunan. Sementara TYS alias D sudah diamankan pihak security," kata Juliandi.
Merasa tidak senang, pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dibawa oleh Papam dan security ke kepolisian.
"Tersangka membenarkan bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 helai baju, 1 celana warna orange motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru, dan 1 helai kaos singlet warna kuning.
"Terhadap tersangka disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Juliandi. (R-02)