59 Jeriken Diamankan, Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Tim Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Raya Taluk Kuantan-Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Satuan Lantas Sungai Jering, Taluk Kuantan pada Rabu (31/8/2022) pagi.
Kedua orang yang diamankan yakni inisial FI (27) warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan inisial IM (37) warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.
Dari penangkapan tersebut, tim kepolisian menemukan adanyak 59 jeriken yang diangkut menggunakan mobil jenis colt diesel. Sebanyak 40 jeriken dalam keadaan kosong dan 19 jeriken lainnya berisi minyak namun tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, sebanyak 40 jeriken kosong belum sempat terisi karena sopir mendapatkan informasi akan ada razia.
AKP Linter menerangkan, pihaknya sehari sebelum penangkapan melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi di wilayah Polres Kuantan Singingi.
"Pada Rabu (31/8/2022) Tim Opsnal Satreskrim melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelas AKP Linter.
Setelah itu, lanjut Linter, Tim Operasional Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku. Di mana barang bukti yang diamankan berupa mobil pengangkut, 59 buah jeriken, dua buah selang kurang lebih panjang 2 meter dan 2 buah corong warna merah.
Terhadap kedua pelaku, kata AKP Linter, disangkakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
"Kedua orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Linter. (cr3)