Kapolres Rohil: Yang Dibekukan Bupati Pengurus SPTI, Bukan Orang yang Mau Kerja!
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dualisme kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbuntut demonstrasi yang dilakukan oleh massa buruh SPTI kubu Fuad, Rabu (31/8/2022) lalu.
Aksi buruh ini sebagai bentuk protes pembekuan kepengurusan SPTI yang dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong pekan lalu.
Meski kepengurusan SPTI dibekukan, aktivitas bongkar muat tetap dapat berjalan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto.
"Yang dibekukan oleh bupati itu adalah SPTI-nya, bukan orangnya atau pekerjaannya. Orangnya, pekerjaannya harus berjalan, karena kalau tidak ekonomi akan terhambat," kata Andrian.
Andrian mempersilahkan kedua kubu untuk kembali bekerja melakukan bongkar muat barang, hanya saja, jangan sampai menimbulkan konflik sosial.
"Silahkan bekerja. Misalnya para pelaku usaha sudah nyaman dengan pelaku bongkar muat barang yang ini, tak masalah. Intinya, kita siap mengawal, siapa pun yang bekerja akan kita kawal agar tidak terjadi bentrok," ujar Andrian.
Andrian juga menyampaikan terimakasih kepada para demonstran yang telah menyampaikan aspirasinya. Juga kepada seluruh personil Polres Rohil.
"Terimakasih juga kepada seluruh personil Polres Rohil yang sejak pagi sampai sore telah berhasil mengamankan dan melayani aksi tersebut," pungkas Andrian.
Kaji Ulang Kebijakan
Diwartakan sebelumnya, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong akan mengkaji ulang kebijakan pembekuan sementara dua kepengurusan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Rohil. Janji tersebut disampaikan saat menerima delegasi SPTI pimpinan Fuad yang menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Rohil, Kamis (31/8/2022) siang tadi.
Kabid KIP Diskominfo Rohil, Hasnul Yamin menjelaskan, Bupati Rohil akan mencabut surat pembekuan sementara operasional organisasi SPTI yang ditekennya pekan lalu. Namun hal itu dilakukan jika dua kubu yang bertikai sepakat untuk bersama-sama bekerja di lapangan tanpa terjadi kericuhan lagi.
"Bupati tadi menyampaikan menerima aspirasi dari para demonstran. Apa yang menjadi tuntutan tentu akan dipelajari secara teknis dan administrasi oleh pihak terkait," kata Hasnul Yamin lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Rabu malam.
Hasnul menguraikan, pencabutan surat pembekuan sementara operasional dua kepengurusan SPTI di Rohil dilakukan jika ada jaminan dari masing-masing pihak untuk menaatinya.
Selain itu, lanjut Hasnul, pihak kepolisian maupun Kodim 0321 siap untuk memberikan pengamanan aktivitas bongkar muat yang dilaksanakan oleh organisasi SPTI mana pun, sepanjang ada pemberitahuan.
Tuntutan Buruh
Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 2 ribu buruh SPTI pimpinan Fuad siang tadi menyampaikan sejumlah tuntutan.
Jenderal lapangan aksi demo, Riyan Wahyudi mengatakan, pihaknya menuntut Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk segera memanggil dan memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja agar membatalkan semua tanda bukti pencatatan SPTI dibawah kepemimpinan Hijrah.
Ia mengklaim, pencatatan yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertentangan dengan pasal 19 undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Hijrah disebut-sebut merupakan adik dari Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Massa aksi juga menuntut Bupati Rokan Hilir segera mencabut surat pemberitahuan yang diterbitkannya bernomor 560/DTK/2022/157 perihal pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Surat itu menurut kubu Fuad juga diduga kuat telah melawan hukum.
"Selain itu, kami meminta Kapolres Rohil, mulai besok menarik seluruh anggotanya yang berjaga di seluruh wilayah kerja SPTI yang sah di bawah kepemimpinan Fuad. Serta membiarkan seluruh anggota kami untuk bekerja kembali seperti biasanya," kata Riyan. (R-02)