Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan Senilai Rp 3,4 Miliar di Kepulauan Meranti, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Bea cukai Bengkalis memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai tahun 2018-2021 di lapangan kantor Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang, Kamis (1/9/2022) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di gilas alat berat dan juga dibakar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa, rokok sebanyak 1.307.028 barang senilai Rp 1.109.250.190, minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 1259.25 liter senilai Rp 184.017.150, pakaian bekas 272 ball senilai Rp 463.800.000.
Kemudian tas 30 buah senilai 25.420.000, sepatu sebanyak 26 karung atau 544 pasang senilai Rp 27.200.000, obat-obatan tradisional sebanyak 6.676 pack senilai Rp 94.206.807, handphone dan tablet sebanyak 519 unit senilai Rp 1.098.694.000.
Lalu, laptop 71 unit senilai Rp 308.549.000, aksesoris elektronik 128 unit senilai Rp 3.980.000, makanan dan minuman sebanyak 1.202 pack senilai Rp 114.900.000, barang hasil pertanian 317 karung senilai Rp 5.000.000, kosmetik sebanyak 335 pack senilai Rp 52.028.000 dan aksesoris sepeda sebanyak 259 unit senilai Rp 6.000.000.
"Total keseluruhan dari nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3.493.045.147," kata Agus Yulianto.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Ahmad Syaifuddin mengatakan, tindakan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pihaknya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dibidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang ilegal," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, barang ilegal ini merupakan barang kena cukai hasil tembakau atau minuman mengandung Etil Alkohol serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Targetkan Penerimaan Negara
Agus menjelaskan, pihak bea cukai bertugas melakukan dan mengumpulkan penerimaan negara dari cukai masuk dan keluar. Tahun ini, pemerintah pusat menargetkan penerimaan negara 3.000 triliun dari yang sebelumnya hanya 400-600 triliun.
"Tentunya ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk pembiayaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Agus.
DJBC Riau mendapatkan target penerimaan negara sebesar Rp 13 triliun. Saat ini, target hampir tercapai.
"Kantor DJBC Riau tahun ini mendapat target penerimaan sebesar Rp 13 triliun. Dominan dari bea keluar dan juga dari bea masuk. Alhamdulillah sampai bulan Juli, kita sudah mencapai Rp 11 triliun. Ini merupakan satu kantor wilayah kalau diurutkan merupakan kantor wilayah nomor 6 terbesar dari sisi penerimaan dibandingkan kantor wilayah yang lain," jelas Agus. (R-01)