Ngaku Punya Kawan Orang Dinas Pendidikan, Juru Parkir Jadi Calo Penerimaan Siswa SMKN 4 Pekanbaru Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Fakta adanya calo dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri di Pekanbaru terbukti adanya. Sebagian ada yang bernasib baik tak ketahuan, namun yang satu ini kena getahnya.
Dia adalah SA (57) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tampan sebagai tersangka penipuan dengan modus memberi janji diterimanya anak warga duduk di SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Ironisnya, sang calo tersangka SA ternyata berprofesi sebagai juru parkir di sekolah tersebut. SA nyatanya melakukan penipuan dengan iming-iming anak-anak korban bisa masuk ke SMKN 4 Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban SR (46) pada, Senin (29/8/2022) lalu. Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar dan tim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, usai magrib tersangka SA berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya.
"Pelaku penipuan sudah dapat diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek saat konferensi pers, Kamis (31/8/2022) kemarin.
Kompol Komang menjelaskan, awalnya korban mendatangi pelaku menanyakan infomasi yang disampaikan pelaku melalui anak korban. Pelaku mengaku dapat mengurus calon siswa masuk di SMKN 4 Pekanbaru melalui jalur belakang. Tentu saja tak gratis, SA meminta uang ke korban yang diserahkan di Jalan Teladan, Sidomulyo Barat, Binawidya, Kota Pekanbaru.
Orang Dinas Pendidikan
Dari keterangan pelaku dalam pemeriksaan, ia mengakui ada seseorang pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang akan membantu memasukkan siswa ke sekolah tersebut.
Tak hanya satu korbannya, ternyata aksi SA dilakukan terhadap 10 orangtua calon murid yang berharap anaknya diterima di sekolah tersebut. Jumlah uang yang diterima bervariasi dengan total Rp 18,8 juta.
"Tapi hingga saat ini, anak-anak para korban tidak diterima bersekolah di SMKN 4 Pekanbaru," jelas Kapolsek
Kompol Komang menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini. Termasuk dengan menelisik dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik percaloan siswa masuk ke sekolah negeri.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan masih ada korban lainnya," pungkas Kapolsek.
Pelaku SA kini dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana atas dugaan penipuan atau penggelapan. (cr8)