Padahal Sudah Jadi Profesor, Ternyata Cuma Segini Gaji Rektor Kampus Negeri
SABANGMERAUKE NEWS - Kasus tangkap tangan suap penerimaan mahasiswa yang menjerat Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani dan sejumlah pejabat penting kampus tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai apakah gaji seorang rektor kampus negeri belum cukup untuk bisa hidup dengan nyaman.
Sebenarnya, berapa sih gaji dan penerimaan seorang rektor kampus negeri?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan kalau dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain dapat berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Sementara, soal gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi telah ditetapkan melalui peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
Menurut PP tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang kerap disebut masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku bagi dosen PNS maupun PNS lain yang bekerja di instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.
Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan III (S2 dan S3):
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (lulusan S3):
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Rektor dan Dosen
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari Kementerian terkait.
Selain itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.
Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000. Berikut rincian selengkapnya:
Tunjangan Rektor:
Guru besar: Rp 5.500.000
Lektor kepala: Rp 5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan:
Guru besar: Rp 4.500.000
Lektor kepala: Rp 4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi:
Guru besar: Rp 3.325.000
Lektor kepala: Rp 2.875.000
Lektor: Rp 2.675.000
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur:
Guru besar: Rp 1.800.000
Lektor kepala: Rp 1.550.000
Lektor: Rp 1.350.000
Besaran tunjangan rektor dan dosen tersebut merujuk pada lampiran tertanggal 28 Juni 2007 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)