Putri Candrawathi Tak Ditahan Bareskrim, Alasan Punya Anak Kecil dan Tak Sehat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samno yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Usai diperiksa belasan jam, Rabu (31/8/2022) kemarin, Putri Candrawathi diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Putri, Arman Hanis usai mendampingi Putri saat diperiksa kemarin. Putri telah merampungkan pemeriksaan dengan agenda konfrontir atau pemeriksaan silang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski tidak ditahan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, Rabu (31/8) malam.
Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan. Namun kliennya dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal sehingga tidak bisa ke mana-mana," ujar dia.
Arman memastikan kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .
"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan, ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," tandas Arman.
Putri sebelumnya dikonfrontir dengan tersangka Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Bharada E hanya dikenakan Pasal 338.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sementara suaminya Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada E, Bripka R dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)