Geruduk Kantor Bupati Rohil, Massa Buruh SPTI Kubu Fuad Terobos Barikade Satpol PP
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Ribuan massa buruh Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di bawah pimpinan Fuad menerobos masuk ke kompleks perkantoran Bupati Rohil Rabu (31/8/2022).
Aksi buruh ini sebagai bentuk protes pembekuan kepengurusan SPTI yang dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong pekan lalu.
Massa menerobos barikade yang dibuat oleh Satpol PP Rohil. Saat hendak masuk, awalnya massa berhasil dicegah lapisan pengamanan pertama yg disii Satpol PP. Sementara pada lapisan kedua, diisi oleh aparat kepolisian.
Massa aksi berhasil membuka palang, sehingga terjadi dorong mendorong. Namun, massa yang berada di pinggir gerbang sudah lebih dulu masuk hingga akhirnya tak terbendung.
Setelah berhasil masuk, massa aksi berorasi di halaman Kompleks Bupati Rohil.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi demo, Riyan Wahyudi memuji perlakuan Polres Rohil yang dinilai ramah terhadap massa aksi Berbeda dengan Satpol PP yang justru membawa pentungan dan tameng.
"Kami hanya buruh. Bukan preman yang harus dihadapi dengan pentungan," kata Riyan melalui pengeras suara.
Sementara itu, di basement kantor Bupati Rohil, pasukan huru hara kepolisian tampak siaga lengkap dengan pakaian dan peralatan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, petugas huru hara belum keluar karena situasi masih dalam kondisi kondusif.
Tuntutan Buruh
Diwartakan sebelumnya, Diwartakan sebelumnya, dualisme kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbuntut pembekuan sementara oleh Bupati Rohil menyebabkan keadaan semakin memanas.
Sebanyak 2 ribu massa SPTI pimpinan Fuad menggeruduk Kantor Bupati Rohil dalam aksi demonstrasi buruh besar-besaran, Rabu (31/8/2022).
Jenderal Lapangan aksi demo, Riyan Wahyudi mengatakan, pihaknya menuntut Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk segera memanggil dan memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja agar membatalkan semua tanda bukti pencatatan SPTI dibawah kepemimpinan Hijrah. Ia mengklaim, pencatatan itu bertentangan dengan pasal 19 undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Hijrah disebut-sebut merupakan adik dari Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Massa aksi juga menuntut Bupati Rokan Hilir segera mencabut surat pemberitahuan bupati bernomor 560/DTK/2022/157 perihal Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir karena diduga keras telah melawan hukum.
"Selain itu, kami meminta Kapolres Rohil, mulai besok menarik seluruh anggotanya yang berjaga di seluruh wilayah kerja SPTI yang sah di bawah kepemimpinan Fuad. Serta membiarkan seluruh anggota kami untuk bekerja kembali seperti biasanya," kata Riyan.
Ia mengultimatum, apabila dalam jangka waktu 1x24 jam tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka buruh SPTI di bawah kepemimpinan Fuad akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak. (R-02)