Gerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Ditahan Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau menahan Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial Iptu IS alias IW atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penahanan Iptu IS dilakukan usai Propam Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penggerebekan anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda pada 8 Agustus 2022 lalu. Saat penggerebekan berlangsung, disebut-sebut tim penyidik Satnarkoba Polres Kuansing tak menemukan barang bukti. Belakangan, urine Riko Nanda diklaim negatif mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing tersebut ditahan sejak 23 Agustus 2022.
"Iya benar, Iptu IW ditahan sajak 23 Agustus 2022 lalu," kata Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022).
Pengakuan Anggota DPRD Kuansing
Tim Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Riko Nanda (RD) dari sebuah rumah di Desa Banuaran, Kuantan Hilir, Senin (8/8/2022) lalu.
Politisi muda Partai NasDem tersebut bahkan sempat dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani tes urine, namun hasilnya negatif narkoba. Penyidik Polres Kuansing juga mengklaim tidak menemukan barang bukti narkoba.
Sementara itu, anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda (RN) bercerita, saat Senin (8/8/2022) tersebut, dirinya mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Kuantan Hilir. Ia membangunkan temannya yang sedang tertidur di kamarnya.
Tak lama berselang, personil Satuan Satres Narkoba Polres Kuansing datang ke rumah tersebut. RN dan temannya tentu saja merasa kaget. Saat penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti apa-apa. RN diminta ikut ke Polres Kuansing.
Riko Nanda tidak menyalahi aparat yang bertugas, karena memang adanya surat perintah penggerebekan dan laporan dari masyarakat.
Intel Ceroboh
Anggota DPRD Riau Mardianto Manan ikut angkat bicara terkait operasi penggerebekan terhadap anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda (RN), Senin (8/8/2022) lalu.
Mardianto mengatakan, pihak kepolisian harus punya perhitungan matang dan jitu jika membuat surat perintah penangkapan. Karena Ini berkaitan dengan nama baik polisi dan target.
"Apalagi target publik figur DPRD. Ceroboh dan kurang akurat intelnya sehingga akibatkan merugikan calon tersangka," kata Mardianto, Rabu (10/8/2022).
Mardianto menjelaskan, menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi tidak bisa mengambil tindakan secara sembarangan. Harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.
Peraturan Kapolri (Perkap), nomor 8 tahun 2009, kata Mardianto mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 huruf a menyebut, setiap petugas/ anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap.
"Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman. Saya berharap Kembalikan nama baik beliau selaku pejabat publik," pungkas Mardianto. (cr8)