PT Sumatera Ruang Lestari Diduga Serobot Lahan Warga, DPRD Inhil: Hentikan Aktivitas!
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mengadakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Senin (29/8/2022).
Rapat ini buntut dari kekesalan warga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling kepada PT SRL lantaran perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan milik warga. Bahkan, pihak perusahaan diduga dengan semena-mena merusak tanaman sawit warga setempat.
Sebelum mengadukan hal tersebut ke DPRD Inhil, warga sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat seperti camat dan kepala desa, namun perusahaan tidak mengindahkan.
"Demi kebaikan kita bersama, saya minta dengan tegas, perusahaan menghentikan aktivitas di lahan yang berkonflik milik masyarakat,” kata Ketua DPRD Inhil, Ferry.
Ferry memahami adanya ketakutan masyarakat setempat jika aktivitas perusahaan terus berlanjut.
“Dalam satu minggu saja sudah berapa hektar lahan masyarakat yang digarapnya, apalagi perusahaan menggunakan alat berat, tentu dengan cepat bisa menggarap lahan milik masyarakat,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, DPRD Inhil akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani konflik antara PT SRL dan warga desa Kecamatan Tempuling.
“Kita akan bentuk tim khusus guna membela masyarakat,” ucap Ferry.
Kepala Desa Mumpa, Dayang HD mengatakan ada lebih dari 11 hektar lahan masyarakat yang digarap perusahaan. Bahkan, perusahaan merusak tanaman sawit milik masyarakat setempat.
“Dengan menggunakan alat berat perusahaan merusak pohon sawit, kemudian membenamkannya ke dalam tanah. Jelas ini lahan ada pohon sawitnya, tetap saja dirusak oleh perusahaan,” ujarnya.
Dayang HD menjelaskan, selama ini dirinya sudah berusaha memberikan peringatan ke perusahaan. Bahkan berkoordinasi mengenai lahan dan kebun sawit masyarakat yang dirusak, namun hanya mendapat jawaban yang tidak jelas dan tidak ada kepastian dari perusahaan.
HMI Minta Hentikan Aktivitas
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya ikut hadir mengikuti pembahasan penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat Desa Mumpa.
Fauzi meminta agar PT SRL aktivitas sementara di areal perkebunan yang menjadi konflik dengan masyarakat. Hal ini guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
"Selain itu, kami juga minta kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan hak masyarakat yang telah digarap," pungkas Fauzi. (R-03)