BPKP Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi Duta Palma Grup Rp 104 Triliun, Ini Penjelasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hal baru terkait kerugian negara dalam kasus korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau. Lembaga ini menyebut kasus korupsi lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi merugikan negara mencapai Rp 104,1 triliun.
Angka kerugian negara tersebut tercatat sebagai rekor terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia. BKPP menyebut kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan soal rincian angka kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun tersebut.
Ia menyebut objek perusahaan milik PT Duta Palma Grup yang memiliki lima perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Perusahaan tersebut mengelola kegiatan usaha di atas lahan kelapa sawit dengan luasan 37.095 hektare.
Dalam aktivitasnya, kelima perusahaan tersebut terjadi alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan dan penyimpangan lainnya. Termasuk upaya suap kepada pihak tertentu demi memperoleh izin alih kawasan hutan.
Peristiwa tersebut dianggap BPKP secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Dia menegaskan bahwa di dalam usaha yang melibatkan kekayaan negara, di situ juga terdapat hak negara.
"Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agustina.
Ia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara dengan total Rp 4,9 triliun. Rinciannya yakni jumlah kerugian negara sebesar USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar.
"Untuk yang lainnya yakni dana provisi sumber daya hutan. Ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.
Sementara untuk perhitungan kerugian perekonomian negara, BPKP bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memiliki kompetensi menghitung kerugian. Dari hasil perhitungan, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,34 triliun.
"Kami para ahli yang sudah berkolaborasi, menghitung seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung sebesar Rp99,34 triliun kerugian perekonomian negara," tuturnya. (R-03)