Tuding Bupati Rohil Campur Tangan Picu Dualisme Pengurus, 3 Ribu Massa Buruh SPTI Pimpinan Fuad akan Geruduk Bagansiapiapi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dinamika sosial pasca 'pembekuan' sementara dua kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hilir akibat bentrok antarburuh di Baganbatu, Selasa pekan lalu masih terus memanas. Sebanyak 3 ribu massa SPTI pimpinan Fuad akan menggeruduk Kota Bagansiapiapi dalam aksi demonstrasi buruh besar-besaran pada Rabu (31/8/2022) besok.
Demikian informasi yang dirangkum SabangMerauke News, Selasa (30/8/2022) pagi. Media ini memperoleh sepucuk surat pemberitahuan rencana aksi demo yang ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir.
Dalam surat tersebut, demonstrasi akan dipimpin oleh Syahri Ramadhan sebagai koordinator lapangan. Sementara, jenderal lapangan dikomandoi oleh Riyan Wahyudi dan penanggung jawab aksi adalah Rusman Siregar.
Aksi demonstrasi akan memusatkan konsentrasi massa di titik kumpul Taman MTQ Batu 6 Bagan Siapiapi. Adapun target sasaran demo yakni Kantor DPRD Rohil, Kantor Bupati dan Mapolres Rohil.
Dalam penjelasan surat tersebut, para buruh yang demo menilai Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ikut campur tangan dalam pencatatan kepengurusan organisasi SPTI Rokan Hilir yang dipimpin oleh Hijrah.
"Pencatatan kepengurusan SPTI itu dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir diduga diperintahkan oleh Bupati Rokan Hilir," demikian penjelasan awal surat tersebut.
Surat tersebut menjelaskan kalau pencatatan di Dinas Tenaga Kerja Rohil diduga dilakukan secara melawan hukum. Alasannya, karena sebelumnya sudah ada pencatatan organisasi serikat pekerja yang sama yakni KSPTI-KSPSI Rohil. Kemungkinan besar yang dimaksud dalam surat tersebut yakni kepengurusan SPTI pimpinan Fuad.
Menurut buruh pimpinan Fuad, langkah Disnaker Rohil itu bertentangan dengan pasal 19 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh.
Hal tersebut telah diperkuat dengan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor: 4/964/HI.03.00/VII/2022 ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir baru-baru ini. Dalam surat itu disebutkan kalau pencatatan SPTI yang dicatatkan oleh Dinas Tenaga Kerja tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
"Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, DPC FSPTI-KSPSI akan melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB," demikian penjelasan isi surat yang ditujukan ke Kapolres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp membenarkan adanya surat pemberitahuan tentang rencana aksi demontrasi tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Rokan Hilir melalui Kabid KIP Hasnul Yamin SE yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait rencana aksi dan tudingan pengurus SPTI pimpinan Fuad Ahmad seperti dalam surat pemberitahuan itu. Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong juga belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Saling Lapor ke Polisi
Diwartakan sebelumnya, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 2 orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sesama anggota Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (23/8/2022). Dalam kejadian itu pecah bentrok yang melukai sebanyk 20 orang buruh dari dua kubu kepengurusan yang bertikai.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil Juliandi mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan salah satu anggota SPTI kubu Hijrah, yakni T Sihombing alias Tigor (20). Sementara anggota dari SPTI kubu Fuad Ahmad yang diamankan Siahaan (37).
"Kedua pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan masing-masing dari SPTI Rokan Hilir ke Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rokan Hilir," kata Juliandi, Selasa (23/8/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan, dari pelaku M Siahaan (37) ini berupa 1 buah kayu berbentuk gagang cangkul, 3 buah kayu berbentuk broti, 1 buah batu,1 buah Flashdisc berisi rekaman video peristiwa berdurasi 2 Menit 41 Detik. Sementara barang bukti pelaku T Sihombing turut diamankan video pada saat kejadian, dan hasil capture video pada saat melempar batu.
"Pesan Bapak Kapolres Rokan Hilir, tidak akan memihak ataupun segan dalam menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Juliandi.
Bongkar Muat Diambil Alih Pengusaha
Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong telah menginstruksikan kegiatan bongkar muat barang di wilayahnya diambil alih langsung oleh pengusaha. Hal tersebut menyusul deadlock-nya mediasi dua kelompok pengurus buruh Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) yang digelar di Mapolres Rohil, Kamis (25/8/2022) lalu.
"Untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta demi terjaganya kegiatan bongkar muat barang yang berdampak langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat," demikian pengantar surat pemberitahuan yang diteken Bupati Afrizal Sintong, Jumat (26/8/2022).
Surat bernomor 560/DTK/2022/230 dengan sifat penting itu ditujukan kepada dua kelompok pengurus SPTI-KSPSI yakni pimpinan Hijrah dan Fuad, jajaran camat di Rohil dan pimpinan perusahaan atau pengusaha toko se Rohil. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau, Kapolres dan Dandim Rokan Hilir serta Ketua DPRD Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam suratnya menyebut keputusan itu diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan menurut Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
"Sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap legalitas Pengurus Cabang SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir yang sah, maka kedua kubu yang ada saat ini tidak boleh/ dilarang melakukan kegiatan bongkar muat," terang Bupati.
Pemkab Rohil juga meminta agar kegiatan bongkar muat dilaksanakan dan diambil alih oleh perusahaan/ toko/ bidang usaha lainnya. Namun harus melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir terkait pelaksanaan bongkar muat yang dilakukan.
"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan dan toko/bidang usaha lainnya terdapat gangguan keamanan, maka diminta kepada Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk menindak pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian isi surat Bupati Rohil.
Pasokan Sembako Terancam
Diwartakan sebelumnya, pasca bentrok berdarah antar buruh anggota Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPSI) di Kabupaten Rokan Hilir pecah di Baganbatu, Selasa (23/8/2022) lalu, aktifitas bongkar muat barang berhenti total.
Hal ini menyebabkan ketersediaan bahan pokok di pusat perbelanjaan mulai menipis. Bahkan, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan ketersediaan terancam lumpuh.
"Kalau masalah ini tidak ada solusinya, sudah pasti ketersediaan bahan pokok akan lumpuh," kata Siswaja Muljadi, salah seorang pengusaha yang berjualan bahan kebutuhan pokok.
Siswaja mengatakan, jika sampai satu bulan ke depan tidak ada bongkar muat, beras dan kebutuhan lainnya akan mengalami kelangkaan.
"Kalau sudah toko tidak ada yang dijual, masyarakat mau mendapatkan bahan pokok dari mana? Apa harus keluar Rohil untuk membeli sekilo dua kilo beras? Untuk itu harus ada solusi secepatnya," ujar mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini.
Siswaja menjelaskan, para pengusaha bahan pokok sama sekali tidak ingin mencampuri permasalahan yang terjadi antara dua kubu tersebut, hanya saja, ia meminta pemerintah segera memberikan solusi.
"Kita tidak mencampuri terkait kepengurusannya. Yang jelas, selesai bongkar, kita bayar sesuai ketentuan. Maka dari itu kita minta solusinya," kata Siswaja.
Siswaja juga meminta izin agar bongkar muat diserahkan kepada pihak toko untuk sementara waktu.
"Kalau boleh kita bongkar sendiri, kita akan lakukan. Namun, butuh perlindungan dan kepastian, sebab kita khawatir nanti kalau kita bongkar sendiri, pihak SPTI tidak terima dan berujung ribut dengan pihak toko," pungkas Siswaja. (*)