8 Aset Surya Darmadi di Jakarta Selatan Disita Kejagung, Kasus Korupsi Duta Palma Grup Rp 78 Triliun di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 8 aset tanah dan bangunan terkait dengan tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi.
Penyitaan digelar pada 8 Agustus 2022 lalu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2022.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Surya merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Selain Surya, ada juga tersangka lain yakni Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Khusus untuk Surya juga dijerat soal tindak pidana pencucian uang.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 78 triliun. Saat ini, keduanya telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan kasus itu, Kejagung juga telah menyita puluhan aset yang terkait Surya Darmadi yang tersebar di berbagai provinsi.
Aset itu mulai dari kebun sawit, hotel, bangunan, tanah, helikopter, kapal, hingga Gedung PT Duta Palma Group.
Berikut 8 aset yang disita penyidik Jampidsus pada 8 Agustus 2022:
1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4413 dengan luas 2209 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4291 dengan luas 800 meter yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
3. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3740 dengan luas 912 meter yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
4. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6659 dengan luas 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
5. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan sertifikat HGB Nomor 927 dengan luas 4.720 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
6. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 899 dengan luas 4.340 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 6846 dengan luas 4.445 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
8. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat HGB nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. (*)