Rektor dan Ketua Senat Penerima Suap Jalur Mandiri Mahasiswa Diberhentikan dari ASN
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) karena terjerat kasus korupsi hingga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya mantan Rektor Unila Karomani, dua tersangka lain yang tadinya juga sebagai pejabat Universitas Lampung bakal mengalami nasib sama, diberhentikan dari ASN. Itu setelah menjadi tahanan KPK.
Mantan Rektor Unila Karomani dan dua mantan pejabat Universitas Lampung ini terancam sanksi hingga pemberhentian dari ASN setelah terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Kedua tersangka lainnya, yakni Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
Tidak hanya ketiga pejabat Unila tersebut, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri juga menjerat seorang tersangka dari pihak swasta.
Sedangkan ketiga tersangka kasus suap Unila tersebut akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian ketiga tersangka kasus suap itu sedang diproses Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pemberhentian status kepegawaian ASN ketiga tersangka kasus suap tersebut sesuai dengan pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian dalam Pasal 89, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan tak membantah terkait hal tersebut.
"Ya tapi legalitas formalnya belum. Jadi, saya baru bisa bergerak setelah ada keputusan Mendikbudristek," kata Plt Rektor Unila dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Saya sebagai Plt Rektor ini menunggu dan belum bisa mendahului keputusan antara dari Biro SDM, kita tunggu aja nanti surat keputusan menterinya seperti apa," ujarnya.
Terkait posisi Warek I, dia mengatakan sudah ada beberapa calon kandidat.
Para calon kandidat tersebut nantinya akan diusulkan kepada Kemendikbudristek.
"Yang jelas kandidatnya lebih dari 3," kata dia.
Pengacara Ungkap Kondisi Mantan Rektor
Penasihat Hukum mengungkap kondisi mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK).
Mantan Rektor Unila Karomani menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru pada 20 Agustus 2022. Itu setelah Karomani terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kurang lebih 7 hari menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, kondisi mantan Rektor Unila Karomani dikabarkan oleh pengacaranya sehat.
Baik itu dikunjungi oleh penasihat hukum maupun dari pihak keluarganya.
"Baru bisa dikunjungi, baik oleh kami penasehat hukum maupun keluarga, Senin atau lusa mendatang," kata Sukarmin, Sabtu (27/8/2022).
Saat ini, tambah Sukarmin, pihaknya bersama tim tengah mendiskusikan terkait hasil penggeledahan yang dilakukan KPK.
Sukarmin mengaku, pihaknya akan mendampingi Karomani secara prosedur dan profesional sebagaimana tugas advokat pada umumnya.
Sukarmin menambahkan untuk langkah praperadilan masih mencoba dan menunggu kajian tim.
Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani yang lain, Ahmad Handoko mengupayakan agar kliennya segera mendapat pendampingan hukum.
Ahmad Handoko menyatakan siap mendampingi Karomani pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Ahmad Handoko, kliennya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani itu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Ahmad Handoko.
"Kami mendukung KPK untuk menuntaskan perkara ini dengan terang dan fair," tukas Handoko.
Semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ahmad Handoko juga menginformasikan kondisi kliennya sehat. "Alhamdulillah," ucapnya.
Dia mengaku akan menjenguk mantan Rektor Unila Karomani di rumah tahanan KPK dalam waktu dekat.
Ditambahkan Ahmad Handoko, saat ini memang belum ada agenda pemeriksaan lanjutan.
Terkait dengan pra peradilan nantinya, Ahmad Handoko mengaku tidak akan ada rencana untuk praperadilan.
Selanjutnya, Resmen Kadafi yang menjadi pengacara Andi Desfiandi, juga mengabarkan kliennya tersebut sehat.
Diketahui Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Karomani.
"Beliau ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK," kata Resmen
Ditambahkan Resman, kliennya belum ada yang bisa dikunjungi.
"Kami belum tahu sudah berap kali pemeriksaan terkait saksi, kalau untuk tersangka baru 1 kali," kata Resmen
Saat ditanya apakah akan ada pra peradilan, pihaknya belum bicara langkah-langkah apapun.
Ditahan KPK
Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.
Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.
Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali. (R-03)