Nekad Curi Kabel PLN di Detasemen AD Pekanbaru, 2 Pria Ini Sudah Tujuh Kali Beraksi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel grounding awar/ anti petir di detasemen pembekalan angkutan (Denbekang) AD Sudirman Ujung, Senapelan Kota Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua terduga pelaku ini bernama Supar (35) yang bertugas mengambil langsung kabel dari tiang listrik dan Adam (34) sebagai tukang gulung kabel yang telah diambil.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, laporan disampaikan pihak PLN Kota Pekanbaru selaku pemilik kabel yang diwakili oleh Hosen (36). Menurut kesaksian saksi STS yang piket saat kejadian, tersangka mengaku dari Biro PLN.
"Tersangka bermaksud melakukan pengecekan kabel, kemudian saksi meminta izin ke perwira jaga. Setelah diizinkan, kedua pelaku masuk," kata Kompol Andrie.
Beberapa saat kemudian, saksi melihat tersangka memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik. Karena curiga, saksi kemudian memanggil kedua terduga pelaku untuk menanyakan identitas Bironya.
Namun, kedua terduga pelaku tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta. Akhirnya, kedua terduga pelaku mengakui tujuan masuk ke TKP untuk mencuri kabel grounding.
Kompol Andrie juga mengatakan, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Pertama di Jalan Yos Sudarso depan KFC Rumbai. Kedua di Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Tegal Sari Rumbai. Ketiga, di Jalan Yos Sudarso depan bengkel alat Berat Volvo.
Keempat, Jalan Yos Sudarso Simpang Lampu Merah Politeknik. Yang kelima, Jalan Sudirman di Komplek Kantor Denbekang. Keenam, di Tanjung Balai sebanyak 2 kali.
Bersama pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 gulungan kabel grounding dengan panjang sekitar 80 meter, 1 buah tang, 1 buah motor merek Honda REVO warna hitam beserta kunci kontaknya, dan 1 gulung tali tambang dengan panjang sekitar 3 meter.
"Alasan mereka melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas kejadian ini, pelaku di duga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," pungkas Kompol Andrie. (cr8)