Aneh bin Lucu: Pulau Rupat Jadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Nyatanya Tambang Pasir PT Logo Mas Utama Dibiarkan Beraktivitas!
SM News, Bengkalis - Gelombang aksi demonstrasi menolak pengrusakan dan eksploitasi laut lewat kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat oleh PT Logo Mas Utama kian bermunculan. Sejumlah mahasiswa menggeruduk kantor Bupati dan DPRD Bengkalis meminta agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut. Kali ini pendemo memakai bendera gerakan dengan nama Aliansi Selamatkan Negeri (ASN), Rabu (8/12/2021).
Ini merupakan aksi kedua penolakan kelompok mahasiswa terhadap aktivitas PT Logo Mas Utama. Sebelumnya pada Kamis, 25 September lalu Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) juga telah menggelar unjuk rasa mendesak dicabutnya izin perusahaan karena diduga telah merusak ekosistem laut pada kawasan pariwisata nasional tersebut.
Berita Terkait: Penambangan Pasir Pulau Rupat oleh PT Logo Mas Utama, Pejabat Riau Dituding Terima Aliran Uang 600 Ribu Dollar
Korlap ASN, Jufri dalam orasinya menyatakan kalau keberadaan PT Logo Mas Utama telah merusak habitat dan ekosistem laut di Pulau Rupat. Dampaknya nelayan sekitar pulau kesulitan mendapatkan ikan.
Hal yang paling ironis sekaligus lucu, yakni aktivitas perusahaan tersebut diduga mendapat izin dari Gubernur Riau dan pemerintah pusat. Padahal, Pulau Rupat sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).
"Bagaimana mungkin di kawasan strategis pariwisata, tapi alamnya dirusak, pasirnya diobrak-abrik. Keindahan pariwisata apalagi yang akan disuguhkan kalau lautnya sudah dirusak," kata Jufri dalam orasinya.
ASN mendesak agar Bupati Bengkalis meminta Gubernur Riau, Syamsuar untuk mencabut perizinan yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut. Pendemo juga mendesak agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait mencabut izin perusahaan.
"Kami minta Bupati dan DPRD Bengkalis desak Gubernur agar cabut perizinan dan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan pengeruk pasir yang telah merusak lingkungan dan membuat ekonomi warga terganggu," kata Jufri.
Sebelumnya dalam aksi Kamis, 25 September lalu, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) menuding secara keras dugaan adanya aliran uang kepada oknum pejabat Pemprov Riau terkait perizinan perusahaan. Bahkan pendemo mengungkap jumlah uang yang diduga diberikan yakni sebesar 600 ribu Dollar.
"Kami menyayangkan kebijakan Gubernur Riau dengan mudahnya memberikan izin kepada PT Logo Mas Utama untuk kegiatan aktivitas penambangan pasir. Kami mendesak agar izin perusahaan dicabut karena merusak lingkungan di Pulau Rupat," koordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB), Elmy Suhada.
Kadis ESDM Provinsi Riau non-aktif yang kini sudah di-nonjobkan, Indra Agus Lukman pernah menyatakan izin PT Logo Mas Utama sudah lama diterbitkan.
"Saat ini soal izin bukan kewenangan kita (Dinas ESDM Riau, red). Semua sudah ditarik oleh pemerintah pusat. Seingat saya PT Logo Mas itu izinnya sudah lama. Dari Pemprov Riau saat ini tak ada keterkaitannya. Tapi jelasnya jelasnya langsung tanyakan saja ke Kabid Minerba," kata Indra Agus lewat pesan Whatsapp, siang tadi.
Pihak PT Logo Utama Mas belum dapat dikonfirmasi ikhwal tuduhan merusak ekosistem laut Pulau Rupat dan tudingan uang sebesar 600 ribu Dollar yang disebut pendemo diberikan ke pejabat Riau. (*)