2 Periode Jadi Dekan dan Kini Terpilih Jadi Rektor Unri, Tak Disangka Segini Harta Kekayaan Prof Sri Indarti
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Geger soal lonjakan harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro menyita perhatian publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mencurigai kekayaan Ari yang melonjak dalam tiga tahun menjabat rektor naik hingga mencapai Rp 35 miliar.
BEM UI mempertanyakan soal kekayaan Ari Kuncoro yang diawal menjabat rektor pada 2019 silam hanya Rp 27 miliar. Namun, tercatat dalam laporan tahun ini kekayaannya sudah menjadi Rp 62 miliar.
"Menurut LHKPN pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia telah mencapai angka 62 miliar. Padahal, saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, angka harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai angka 27 miliar," tulis BEM UI dalam unggahan @bemui_official, pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Rektor Terpilih Universitas Riau
Universitas Riau baru saja menyelesaikan proses pemilihan rektor untuk masa jabatan 2022-2026 pada Rabu (27/7/2022) lalu. Terpilih secara mutlak Prof Dr Sri Indarti yang saat ini masih menjabat Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unri.
BACA JUGA: Bagai Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Kekayaan Rektor UI dengan Rektor Unri Prof Aras Mulyadi
Sri Indarti menyisihkan dua kompetitornya yakni Dr Deni dan Prof Iwantono. Sri meraih suara mayoritas sebanyak 48 suara senat dan suara Kemendikbud Ristek. Sementara, Deni dan Iwantono masing-masing hanya memperoleh dukungan 11 dan 15 suara saja.
Terpilihnya Sri Indarti memecah rekor sejarah kepemimpinan puncak di Unri. Ia menjadi perempuan pertama yang akan menduduki kursi Unri-1 dan akan dilantik pada Desember 2022 mendatang, menggantikan Prof Aras Mulyadi yang sudah 2 periode menjadi Rektor Unri.
Srikandi kelahiran Sungai Salak, Indragiri Hilir pada 9 April 1965 ini merupakan salah satu dosen senior di FEB Unri. Mendapat gelar sarjana ekonomi pada 1987, setahun kemudian ia menjadi dosen di kampus almamaternya.
Ia meraih gelar strata dua dari kampus Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat pada 1997. Kemudian melanjutkan studi doktoral (S3) di Universitas Brawijaya yang di selesaikan pada tahun 2010 lalu.
Karir Sri Indarti terbilang mulus dan moncer. Menapaki karir dari bawah sebagai dosen biasa, ia terpilih sebagai Dekan FEB Unri dua kali yakni pada 2014 lalu. Kemudian untuk periode kedua ia terpilih kembali menjadi dekan pada 2019 yang akan habis masa jabatan pada 2023 mendatang. Namun, di tengah jalan periode keduanya sebagai dekan, Sri terpilih secara meyakinkan sebagai Rektor Unri periode 2022-2026.
Sebelum menjabat sebagai Dekan, Sri pernah pula menduduki posisi sebagai Sekretaris Jurusan Manajemen pada tahun 2001-2003. Kemudian ia naik menjadi Ketua Jurusan Manajemen selama dua periode. Belakangan ia mendapat jabatan sebagai Ketua Program Studi S2 Manajemen yang kemudian berlanjut menjadi sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik) FEB Unri periode 2010-2014.
Sekitar tiga tahun silam, tapatnya Rabu (6/11/2019) Sri Indarti dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri. Ia tercatat sebagai guru besar ke-66 di Universitas Riau (Unri).
Lantas, berapa harta kekayaan wanita alumnus SMA Negeri 8 Pekanbaru ini?
Berdasarkan data di situs LHKPN yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi, Sri Indarti diketahui melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 30 Maret 2022.
Adapun berdasarkan data yang dilaporkan, nilai harta kekayaan Sri Indarti terbilang cukup kecil.
Menurut laporannya yang ditilik SabangMerauke News, Senin (29/8/2022), tidak tercatat kepemilikan harta kekayaan berupa tanah dan bangunan serta kendaraan transportasi atas nama dirinya.
Sri Indarti hanya melaporkan kekayaan dalam bentuk harta bergerak lain sebesar Rp 21,2 juta.
Kemudian harta kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 865,2 juta. Harta dalam bentuk surat berharga dilaporkan kosong. Sementara, Sri Indarti dalam laporan kekayaannya tidak memiliki utang.
Dengan demikian, harta kekayaan Sri Indarti yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp 986,5 juta. (*)