Hotman Paris Sebut Peluang Irjen Ferdy Sambo Lolos Jerat Pembunuhan Berencana, Begini Ulasannya
SABANGMERAUKE NEWS - Pengacara populer Hotman Paris Hutapea memberi analisa ikhwal ancaman hukum yang menerpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam analisisnya, dapat saja Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati yakni berdasarkan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara baru-baru ini.
Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 340 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.
Hotman Paris melanjutkan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana. (*)