5 Anggota DPRD Riau Pingin ke Luar Negeri, Pemprov Riau Tak Mau Proses Pengajuan Izin ke Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Lima anggota DPRD Riau 'maksa' untuk berangkat studi banding keluar negeri. Padahal, ada larangan ke luar negeri yang ditujukan untuk semua intansi pemerintahan, kementerian/ lembaga.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
"Tidak diproses," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada SabangMerauke News, Sabtu (27/8/2022).
Firdaus menjelaskan, saat ini, izin keberangkatan ke luar negeri diperketat. Hal ini sesuai surat edaran yg disampaikan oleh Sekretariat Negara, kecuali ada hal yang sangat penting.
Saat ditanya siapa aja yang mengusulkan izin studi banding ke luar negeri, Firdaus mengaku lupa siapa kelima orang tersebut.
"Lupa siapa aja," ujar Firdaus.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengaku tidak mengetahui kabar adanya lima anggota DPRD Riau yang tetap ngotot akan berangkat ke luar negeri dalam agenda studi banding (Stuban).
"Demi Tuhan saya tidak tau kalau ada yang mengajukan diri ingin berangkat studi banding ke luar negeri. Bukan saya buat-buat, tapi memang tidak tau, " kata Hardianto kepada SabangMerauke News via seluler, Sabtu (27/8/2022).
Hardianto mengatakan, laporan pegajuan keberangkatan studi banding tersebut tidak sampai di mejanya. Padahal, setiap anggota yang akan melakukan studi banding kemana saja, maka harus memiliki SPT dan SPBD-nya.
"SPT dan SPBD itu ditanda tangani pimpinan, tetapi saya tidak mengetahui sama sekali ada yang akan berangkat, bahkan kelima orang ini juga tidak tau siapa," ujar Hardianto. (cr8)