Daftar Pejabat Indonesia Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana, Ada Cerita 'Bumbu-bumbu' Wanita di Dalamnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Selain penuh dengan misteri, kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama petinggi yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu nama petinggi yang terbawa dalam kasus pembunuhan ini.
Selain Sambo, masih ada pejabat-pejabat lain yang bernasib sama seperti dirinya. Berikut daftar para pejabat yang terlibat kasus pembunuhan berencana:
1. Irjen Ferdy Sambo
Nama Irjen Ferdy Sambo menjadi tren sejak kasus kematian Brigadir J terungkap di media. Dia menjadi tersangka usai tertuduh menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merancang skenario dalam kasus tersebut hingga terlihat sebagai aksi baku tembak.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Karena kasus tersebut, Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Hingga kini, kasus pembunuhan Brigadir J masih ditangani Polri.
2.Gatot Supiartono
Gatot Supiartono, mantan auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK), pernah terseret kasus pembunuhan berencana atas Holly Angela Hayu. Saat itu, Gatot diduga sebagai otak pembunuhan Holly yang ternyata merupakan istri sirinya. Atas kasus itu, Gatot sempat terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Namun, pasal tersebut tidak jadi menjerat Gatot sebab ternyata ada kesalahpahaman.
Karena dianggap terlalu banyak menuntut, Gatot berniat menganiaya istri sirinya dengan menyuruh orang bayaran. Sayangnya terjadi kesalahpahaman yang berakhir kematian. Bukan hanya dianiaya, Holly juga dibunuh di Apartemen Kalibata City. Atas kejadian itu, Gatot dikenai pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana yang menyebabkan kematian. Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhi Gatot hukuman 9 tahun penjara.
3. Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tahun 2009, namanya terseret dalam sebuah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, Antasari juga diduga menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana ini. Hal ini lantaran adanya pesan singkat yang berisi ancaman dari Antasari kepada Nasrudin.
Kasus ini membuat Antasari menjadi terdakwa atas pelanggaran pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati. Pada Januari 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hukuman 18 tahun penjara. Antasari mendapatkan kebebasan bersayaratnya setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara dan mendapatkan kebebasan murninya setahun setelah itu, usai grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. (*)