Alasan Kesehatan dan Larut Malam, Bareskrim Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi: Gak Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Iejen Ferdy Sambo yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadie Yosua. Usai diperiksa belasan jam oleh tim khusus Mabes Polri, Putri diizinkan kembali ke rumahnya.
"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Namun Dedi belum menyebutkan pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri.
Dedi mengatakan malam ini Putri masih diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, Putri akan dipersilakan pulang ke rumah.
"Informasi tetap kembali ke rumah," ucapnya.
Hari ini, Putri diperiksa untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Setidaknya pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7/2022).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua. (*)