Kejaksaan Kini Bisa Lakukan Penyadapan, Aktivis Anti-Korupsi Minta Kejati Riau Lebih Bertaji
SM News, Pekanbaru - Diberikannya kewenangan bagi kejaksaan untuk melakukan penyadapan dalam pengesahan revisi UU Kejaksaan disambut positif kalangan aktivis di Riau. Aktivis antikorupsi meminta agar jajaran Kejati Riau lebih bertaji dan berani dalam penanganan kasus korupsi.
"Kewenangan penyadapan itu menjadi salah satu kekuatan bagi kejaksaan dalam penindakan pidana khusus. Semoga Kejati Riau bisa lebih bertaji dan berani mengusut kasus korupsi tanpa konflik kepentingan dan muatan lain selain penegakan hukum," kata Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Nurul Huda SH, MH kepada SM News merespon pengesahan revisi UU Kejaksaan, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, revisi Undang-undang Kejaksaaan yang disahkan oleh DPR memberikan ruang yang lebih leluasa bagi Koprs Adhyaksa dalam melakukan tugas penegakan hukum. Selain soal kewenangan penyadapan, penerapan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan karena penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
Huda, sapaan doktor hukum termuda di Riau ini meminta tidak ada lagi dalih kesulitan karena kewenangan penyadapan sudah diberikan.
"Tentunya kita harapkan kejaksaan lebih giat lagi mengungkap dan mengusut kasus korupsi di Tanah Air, khususnya di Provinsi Riau," katanya.
Ia juga meminta agar kasus yang mengendap di Kejati Riau, khususnya kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak segera dituntaskan. Soalnya, kasus ini menjadi beban bagi Kejati Riau karena pengusutannya sudah lebih setahun.
"Idealnya ada kado istimewa dari Kejati Riau menyambut peringatan hari antikorupsi internasional. Kasus-kasus yang mengendap itu haruslah dituntaskan, jangan ditahan-tahan. Umumkan segera tersangka, demi kepastian penegakan hukum. Agar publik tidak menilai yang aneh-aneh," pungkas Huda. (*)