Kasus Suap Rektor Unila, KPK Duga Terima Suap Lebih Dari Satu Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Unila Karomani menerima suap lebih dari satu orang. Untuk itu, KPK akan terus menelusuri dugaan penerimaan suap oleh Karomani.
“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 26 Agustus 2022.
Ali mengatakan dugaan itu menguat dari jumlah uang yang disita penyidik di kasus ini. Dia mengatakan dalam operasi tangkap tangan petugas KPK menemukan uang hingga Rp 5 miliar. Bahkan, dari penggeledahan di rumah Karomani yang dilakukan setelah OTT penyidik menemukan uang tambahan Rp 2,5 miliar. “Berarti menjadi Rp 7,5 miliar,” kata Ali.
KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menduga Karomani sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa. Dia diduga memerintahkan bawahannya menyeleksi orang tua yang sanggup membayar untuk kelulusan anaknya.
Prof Karomani dan bawahannya diduga meminta calon mahasiswa menyerahkan sejumlah uang bila ingin dinyatakan lulus. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (R-03)