Cewek Cantik Jadi Umpan Perampokan, Polisi Tangkap 4 Pelaku
SM News, Jakarta - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan untuk memangsa korbannya. Seperti yang dilakukan kawanan perampok di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini. Mereka mengumpankan cewek cantik untuk menjerat korbannya.
Begitu korban lengah, pelaku menganiaya dan menguras habis harta benda korban. Namun demikian, sepak terjang pelaku berakhir di tangan polisi.
"Para pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang ditangkap berinisial JM (28), A (29), MDFS (26) dan seorang wanita muda berinisial NHS (19). Dalam aksinya para pelaku mengajak ketemuan korbannya di kos, Kamis (2/12/2021).
"Korban chat WhatsApp dengan NHS (pelaku) untuk bertemu di tempat kos. Pelaku meminta korban agar sekalian membawa rokok," kata Faidir.
Korban DH (20) dengan semangat menggebu langsung mengengkol motornya, tancap gas menuju kos.
Sesampainya di kos, kata Faidir, pelaku wanita pergi keluar. Sial bagi korban, begitu pintu kos berbunyi yang masuk malah seorang pria.
"Pelaku JM menanyakan identitas korban. Saat korban mengeluarkan dompetnya, pelaku merampas dompet dan mengambil uang korban Rp 115 ribu," katanya.
Karena korban merasa ketakutan lari keluar kamar kos, dan dikejar JM. Korban kemudian dianiaya dan teman A juga mengejar serta menyeret korban kembali kamar kos.
"JM merampas cincin korban dan A mengancam menikam korban. Saat pelaku lengah korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polsek Patumbak," ucap Faidir.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara terpisah.
Dari pemeriksaan, kata Faidir, pelaku pernah merampok motor milik korbannya RP (52) Jumat (8/11/2021).
"Modusnya sama mengumpankan wanita untuk menjaring korban. Saat itu korban melintas dan pelaku wanita meminta tumpangan untuk diantarkan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh.
"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban," tukasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. (*)