2 ASN Kepulauan Meranti Jadi Pengedar Narkoba, DPRD Singgung Efektivitas Perda P4GNPN
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra menyayangkan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba, padahal pihaknya sudah mengesahkan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.
Dedi mengatakan, perda dibentuk berdasarkan delegasi atau perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang mendelegasikan kepada daerah agar membentuk Perda tersebut.
"Perda ini memuat materi aturan berjumlah 12 bab dengan 30 pasal yang mengatur program dan kebijakan agar terintegrasi dengan program dan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan P4GNPN," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Di dalam perda, kata Dedi, salah satu poinnya mencegah masyarakat agar tidak terlibat kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Perda yang telah disahkan ini adalah bagian dari regulasi untuk mengatur dan mengantisipasi pencegahan peredaran Narkotika ini," ujar Dedi.
Dedi juga mengatakan, sanksi tegas perlu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Juga sebagai pelajaran bagi ASN lainnya agar hal serupa tidak terjadi lagi, khususnya di lingkungan ASN Kepulauan Meranti," kata Dedi.
Diwartakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (23/8/2022).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.
AKP Saharudin mengatakan, pelaku mengaku, narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru untuk diedarkan di Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dan dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet. (R-01)