2 ASN Kepulauan Meranti Ditangkap Kasus Narkoba, Wakil Bupati Asmar Meradang
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kepulauan Meranti ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku pertama berinisial T yang diringkus polisi bersama kedua temannya di sebuah rumah.
Pada Rabu (23/8/2022) ini, lagi-lagi oknum ASN tertangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu. Tersangka berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar saat mengetahui ada dua ASN yang terlibat narkoba, ia menjadi sangat geram. AKBP Asmar meminta agar oknum ASN ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti bersalah.
Asmar yang merupakan pensiunan polisi tersebut sudah mewanti-wanti agar para ASN tak terlibat penyalahgunaan narkotika. Apalagi, ASN semestinya menjadi teladan di masyarakat. Oknum ASN tersebut telah melukai kehormatan dan menodai citra publik figur di daerah.
"Saya sudah sering menegaskan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar tidak mengunakan, apa lagi mengedarkan barang haram dari jenis apapun. Setiap apel pagi saya ingatkan," kata Asmar.
Lebih lanjut, Asmar juga meminta kerjasama dari berbagai pihak untuk menumpas dan memutus rantai peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada dirinya.
"Ini musuh kita bersama. Narkoba penghancur generasi kita kedepan. Kalau bukan kita, siapa lagi yang ikut serta menumpaskan barang haram ini," ujar Asmar.
Diwartakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (23/8/2022).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.
AKP Saharudin mengatakan, pelaku mengaku, narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru untuk diedarkan di Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dan dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet. (R-01)