Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Duta Palma Grup, Kejagung Periksa Seorang Pengacara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan sawit Bos PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Penyidikan ini berawal dari kasus korupsi Surya Darmadi dengan nilai kerugian Rp 78 Triliun.
Kemarin, tim penyidik turut memeriksa satu saksi yang merupakan seorang advokat terkait kasus ini.
"Saksi yang diperiksa yaitu TRR selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2022).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang tengah diselidiki Jampidus ini.
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana dugaan perintangan korupsi Duta Palma Group. Saksi yang diperiksa ialah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Surya Darmadi jadi Tersangka
Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya. Surya Darmadi diketahui juga menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R-03)