Sidang Kasus Korupsi Bank BJB Pekanbaru, Kuasa Hukum Arif Budiman akan Buktikan Kliennya Tak Bersalah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Persidangan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru akan bergulir pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, menyusul putusan sela majelis hakim yang menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan, Selasa (23/8/2022). Tim penasihat hukum terdakwa, Arif Budiman yang merupakan nasabah BJB bertekad membuktikan kalau kliennya tak bersalah.
M Fajrin, penasihat hukum Arif Budiman menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru tersebut. Ia meyakini kalau kliennya tidak bersalah dan menduga Arif telah menjadi korban.
Fajrin mengakui pihaknya merasa kecewa dengan putusan sela majelis hakim yang diketuai Yuliarta SH tersebut. Namun ia bersama kliennya tetap menghormati keputusan tersebut karena merupakan wewenang majelis hakim.
"Kita menghormati keputusan tersebut. Oleh sebab itu, kita telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya. Kita akan berupaya membuktikan apa yang telah kita sampaikan dalam nota eksepsi pada sidang sebelumnya," kata Fajrin kepada media, Rabu (24/8/2022).
Fajrin menilai, ada beberapa hal yang ganjil dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut. Di antaranya terkait aturan hukum yang diberlakukan masih ada kesimpangsiuran.
Dalam hal ini pihaknya menilai, penanganan masalah seharusnya lebih menggunakan aturan terkait perseroan terbatas atau UU Perbankan serta aturan lain, bukan menggunakan Undang-undang Tipikor.
"Tapi perbedaan pandangan ini adalah wajar. Meskipun berbeda tapi tujuannya sama, baik jaksa penuntut, hakim dan kami selaku penasihat hukum adalah sama-sama mengungkap kebenaran yang berkeadilan," kata Fajrin.
Pihaknya tetap berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti yang akan dipaparkan dalam proses persidangan selanjutnya.
Bila tidak ada aral melintang, sidang lanjutan akan digelar pada pekan mendatang. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan SH akan menyiapkan saksi diperkirakan jumlahnya mencapai 30 orang. (*)