Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Hirup Udara Bebas
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Setelah mendekam setahun lebih di Lapas Pekanbaru, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya akhirnya mendapatkan fasilitas pembebebasan bersyarat. Yan Prana telah dikeluarkan dari Rutan Pekanbaru sejak Rabu (24/8/2022) kemarin.
Yan Prana merupakan narapidana kasus korupsi belanja rutin saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak pada periode 2013-2017 lalu. Ia divonis bersalah dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar bersama dengan anak buahnya Donna Fitria dalam berkas perkara terpisah.
Yan Prana divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Pada pengadilan tingkat pertama ini, ia tidak dikenakan hukuman mengganti kerugian negara.
Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi Riau mendiskon hukumannya menjadi tinggal 2 tahun penjara. Meski demikian, trio hakim banding mengenakannya hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,44 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Alhendri Tanjung, penasihat hukum Yan Prana menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan pembebasan bersyarat (PB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh denda dan kewajiban lain berdasarkan vonis hukuman, termasuk uang pengganti kerugian negara juga telah dibayarkan oleh Yan Prana.
"Prosedur pembebasan bersyarat sudah dipenuhi. Segala kewajiban telah dibayarkan. Dua bulan lalu permohonan PB kami ajukan dan dikabulkan," kata Alhendri kepada media kemarin.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, Yan Prana sudah dikeluarkan dari dalam rutan dan kembali ke rumah.
"Iya, betul. Yan Prana sudah bebas hari ini dan sudah bisa kembali ke rumah," terangnya. (*)