Anak Jokowi Tantang Dosen UNJ Laporkan Dia ke KPK Lagi: Kalau Punya Bukti Lapor Aja!
SABANGMERAUKE NEWS, Jateng - Wali Kota Solo, Gibran Rakamubing tak mempersoalkan jika dirinya dilaporkan kembali ke KPK terkait tudingan dirinya korupsi. Ia mempersilakan laporan tersebut sepanjang ada bukti-bukti.
"Kalau mempertanyakan ya laporna maneh wae (laporkan saja)," kata Gibran kepada wartawan, seperti dilansir Detik, Rabu (24/8/2022).
Gibran mengatakan tidak mempermasalahkan jika Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun betul-betul melaporkannya lagi.
"Kalau memiliki bukti baru ya laporkan lagi saja nggak apa-apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedillah Badrun menyesalkan laporan dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dihentikan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Ubedillah tidak mempunyai uraian fakta hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK sehingga laporan itu menjadi tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," kata Ghufron.
Ubedillah menyayangkan argumen yang disampaikan KPK kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Gibran-Kaesang bukan penyelenggara negara.
Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara (Presiden Republik Indonesia).
"Selain itu Gibran adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai wali kota ternyata Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang saya sebut dalam laporan," kata Ubedilah kepada wartawan, Minggu (21/8/2022) lalu.
Ia menerangkan, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi wali kota Solo. Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai komisaris di PT Siap Selalu Mas yang memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita dan dan Komisaris Utama PT Wadah Masa Depan yang memegang 19,7 persen saham.
Laporan Jadi Arsip KPK
KPK sempat memberikan waktu kepada Ubedillah untuk melengkapi laporannya terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut. Namun Ghufron menyebut permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Ubedillah.
"KPK kemudian, jadi, sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ghufron menyebut laporan Ubedillah itu akhirnya diarsipkan oleh KPK. Hal itu lantaran laporan tersebut tidak memiliki daya dukung untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut terima kasih," tutup Ghufron. (*)