Si Raja Minyak dari Batam 'Abob' Meninggal Dunia, Narapidana Korupsi dan Pencucian Uang di Lapas Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Narapidana kasus korupsi dan pencucian uang asal Batam, Ahmad Mahbub alias Abob meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Abob yang populer dengan sebutan 'Si Raja Minyak' ini meninggal setelah sempat dirawat karena komplikasi jantung dan insufisiensi ginjal serta diabetes.
"Meninggal di RS Awal Bros setelah beberapa kali dirawat," kata Kalapas Pekanbaru, Sapto Winarno kepada SabangMerauke News, Rabu (24/8/2022).
Sapto Winarno menjelaskan Abob memang kerap sakit dan sering melakukan pengobatan rutin. Ia tutup usia 54 tahun dalam status narapidana hukuman 17 tahun penjara.
"Dikebumikan di kampung halamannya Batam dengan alasan dekat dengan keluarga pada Selasa (23/8/22) kemarin," terang Sapto.
Abob dikenal sebagai raja minyak. Bisnisnya tersebar di Batam hingga ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Namun di tahun 2014, bisnis ilegal Abob mulai terendus aparat.
PPATK mengendus transaksi mencurigakan rekening PNS Pemko Batam, Niwen Khairiah yang angkanya mencapai Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir. Niwen merupakan adik Abob. Ternyata transaksi jumbo di rekening Niwen itu hasil bisnis Abob. Kasus ini sempat menggemparkan jagad hukum saat itu.
Dari penyelidikan, petugas menangkap Abob pada 6 September 2014 di Jakarta. Kemudian pada Juni 2015 Abob divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan adiknya, Niwen divonis bebas karena tak terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis BBM ilegal Abob.
Namun pada Februari 2016, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman Abob naik menjadi 14 tahun. Jaksa belum puas hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya pada Mei 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Abob menjadi 17 tahun penjara. (*)