Konflik Dualisme Pengurus SPTI di Rohil Berujung Bentrok Massal di Baganbatu, Surat Bupati Rohil Dipersoalkan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Bentrok antar buruh anggota Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI-KSPSI) di Kabupaten Rokan Hilir pecah di Baganbatu, Selasa (23/8/2022). Bentrok dipicu adanya dualisme kepengurusan di Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang menyebabkan terjadinya dualisme kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Di Kabupaten Rokan Hilir terdapat dua versi kepengurusan SPTI-KSPSI. Yakni kepengurusan di bawah kepemimpinan H. Fuad yang berinduk ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) pimpinan Surya Batubara. Adapun kepengurusannya di Provinsi Riau dipimpin oleh Saut Sihaloho.
Satu lagi kepengurusan diketuai Hijrah yang berpatron pada DPP pimpinan CP Nainggolan.
M. Syahri Ramadhan, Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir kubu H. Fuad mengatakan, beberapa waktu lalu, DPP SPTI-KSPSI versi Surya Batubara melayangkan somasi kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir.
Somasi dilayangkan lantaran Bupati Rohil menerbitkan surat rekomendasi bernomor 560/DTK/ 2022/157 tertanggal 24 Juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, agar menerima kerjasama dengan kepengurusan kubu Hijrah. Hijrah disebut-sebut merupakan adik kandung Bupati Afrizal Sintong.
Surat rekomendasi tersebut seolah-olah mengintervensi perusahaan agar beralih ke SPTI-MSPSI yang dipimpin Hijrah.
Dalam somasi yang dikirim ke Bupati Rohil tersebut, DPP FSPTI-KSPSI versi Surya Batubara meminta bupati mencabut atau membatalkan surat rekomendasi itu.
Pernah Dimediasi Kapolres
Kapolres Rohil sewaktu dijabat AKBP Nurhadi Ismanto pernah melakukan mediasi dengan kedua kubu pengurus SPTI-KSPI di Rohil. Juga turut dihadiri stakeholder terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (20/6/2022).
Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan, Asrul menyampaikan, pihaknya hanya melakukan pencatatan serikat yang terbentuk. Namun urusan dualisme kepengurusan bukan wewenangnya. Dia juga berharap agar tidak terjadi bentrokan.
Sementara itu, H. Fuad menyampaikan, legalitas kepengurusan SPTI-KSPSI pimpinannya dari pusat hingga daerah, telah terpenuhi berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur soal Tata Cara Pencatatan Serikat Buruh. Berdasarkan surat pada bulan Mei 2022, bukti pencatatan serikat SPTI-KSPSI adalah milik Surya Batubara.
Sementara itu, kubu Hijrah yang diwakili Suhartono selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya tidak mengakui terjadinya dualisme kepengurusan. Pencatatan milik Surya Batubara telah diralat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengklain kepengurusan yang sah adalah versi CP Nainggolan.
Diawali Bentrokan Kecil
Bentrokan kecil sempat terjadi di beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yakni di PT BANI di Kecamatan Bangko Pusako. Selanjutnya bentrok juga terjadi di PT SRM di Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian menemukan senjata tajam di dalam mobil salah satu pengurus kubu H. Fuad. Belakangan, polisi telah menetapkan tersangka penguasaan senjata tajam.
Selanjutnya, terjadi juga bentrokan di PT Pujud Karya Sawit di Kecamatan Tanjung Medan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang dari kubu Hijrah atas dugaan pengrusakan mobil kubu H. Fuad setelah membuat laporan polisi di Polres Rohil.
Dan puncaknya, bentrokan terjadi pada Selasa (23/8/2022) lalu di sekretariat PUK SPTI-KSPSI kubu H. Fuad, di Jln Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah. Dari peristiwa itu, sebanyak 20 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa itu bermula saat truk ekspedisi yang membawa barang-barang dari Medan untuk sejumlah toko di Bagan Batu diberhentikan di kantor PUK SPTI kubu Hijrah yang beralamat di Simpang Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Rohil.
Truk yang hendak bongkar barang ke toko dikawal anggota SPTI menuju arah kota. Setibanya di depan kantor pengurus PUK SPSI kubu H. Fuad yang diketuai Lukman Samosir, terjadi bentrokan.
Puluhan orang dari dua kubu terlihat saling serang menggunakan batu dan kayu broti serta kayu gagang cangkul.
Bahkan saat sudah terjatuh pun, buruh yang terpukul masih diserang dan dipukuli dengan kayu dan dikeroyok. Korban dari kedua belah pihak diperkirakan berjumlah 20 orang. Delapan orang dari kubu Hijrah dan 12 orang dari kubu H. Fuad. (R-02)