2 Pejabat PT Pertamina Hulu Rokan Dilaporkan ke Polda Riau Dugaan Keterangan Palsu
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu, Senin (22/8/2022).
Sekretaris Umum LPPHI, Hengki Sepriadi mengatakan, kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.
Hengki menjelaskan, LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan gugatan lingkungan hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu.
"Perbuatan kedua terlapor telah melanggar pasal 242 KUHP," kata Hengki.
RS dan BH, kata Hengki, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim bahwa setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021 lalu, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan tersebut dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.
Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK SKK Migas dan PT CPI.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, pihaknya menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau.
"Kami optimis bahwa kepolisian akan segera bergerak mengusut laporan ini, apalagi pasca pernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat," ujar Hengki.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin tidak menggubris soal pelaporan terhadap dua pegawainya tersebut ke Polda Riau. Setali tiga uang, Vice President Corporate Affairs PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Tamrin juga tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan. (R-03)