Ketua Apdesi Kepulauan Meranti Bantah Keterangan Kepala BPKAD: Pagu Anggaran Siltap Kades Kecil!
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti, Toha menyampaikan adanya perbedaan pemahaman antara keluhan kepala desa dengan penjelasan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti (BPKAD).
Sebelumnya, Plt BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih menyebut bahwa pencairan ADD selama ini tidak ada masalah selagi kelengkapan dokumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dipenuhi. Hanya saja, tidak semua pengajuan yang bisa diakomodir karena harus melihat kondisi keuangan daerah.
Toha menjelaskan, keluhan kepala desa mengenai ADD ini bukan masalah pencairan atau keterlambatan proposal pengajuan pencairan, tapi kecilnya pagu yang ditetapkan oleh BPKAD. Sehingga, yang seharusnya Siltap perangkat desa dan insentif lembaga di desa sudah terbayarkan samapai 7 atau 8 bulan, faktanya baru bisa dibayarkan 6 bulan dan 4 atau 5 bulan.
"Lambannya pagu, barangkali inilah yang membuat para kepala desa resah dan gelisah. Bukan masalah kelengkapan pencairan sebagaimana yang dimaksud kepala BPKAD," kata Toha, Senin (22/8/2022).
Kepala Desa Mengkirau ini juga mengatakan, jika hari ini pagu ADD sudah ditetapkan, namun hanya untuk pembayaran gaji selama satu bulan.
"Hari ini pagu sudah keluar, namun ini juga jadi masalah dimana itu hanya bisa membayar Siltap kepala desa dan perangkat. Apakah lembaga desa yang ada dibiarkan begitu saja, kan tidak mungkin. Yang kami khawatirkan lagi kalau pagunya semakin kecil, maka bisa jadi Siltap kami tidak bisa dibayarkan sampai 12 bulan," ujar Toha.
Jika pagu yang ditetapkan semakin kecil, jangankan Siltap, untuk operasional saja akan sulit. Setiap tahun target APBDes itu tidak pernah tercapai karena pagu yang sudah ditetapkan itu sering berkurang.
"Makanya saya bilang, gimana desa mau mengajukan jika pagunya saja tidak diterbitkan, jadi ini bukan persoalan kelengkapan dokumen," kata Toha.
Kekhawatiran kepala desa lainnya adalah, gaji serta tunjangan kelembagaan di desa tahun ini sama nasibnya dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya 10 bulan. Toha berharap, bupati bisa memperjuangkan hak-hak kepala desa untuk Siltap dibayarkan selama satu tahun penuh, sehingga kepala desa bisa dengan maksimal dalam melayani masyarakat.
"Jika dihitung- hitung gaji kepala desa ini sudah hampir satu tahun tidak dibayarkan akumulasi dari tahun 2016. Makanya kita berharap bupati baru ini, kalau bisa gaji kita dibayarkan penuh selama 12 bulan," pungkasnya. (R-01)